Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Lalu-lintas di Simpang Rapak Balikpapan

Dirut Jasa Raharja, Rivan Purwantono mengatakan, para korban akan mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Gryfid Talumedun
Dok. Jasa Raharja
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono memastikan seluruh korban kecelakaan lalu-lintas di Balikpapan, Jumat (21/01/2022) mendapatkan santunan lakalantas dari Jasa Raharja. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Jasa Raharja menjamin seluruh warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di simpang empat traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1) pukul 06.30 WITA.

Seluruh warga baik yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia akan mendapat santunan.

Kecelakaan diduga disebabkan rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor di depan.

Data sementara yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, warga yang meninggal dunia sebanyak empat orang dan beberapa diantaranya mengalami luka berat maupun luka ringan.

Baca juga: Potret Rumah Rusak Akibat Gempa 6.1 SR di Kabupaten Kepulauan Talaud Tadi Pagi, Satu Orang Terluka

Para warga yang mengalami luka dan meninggal dunia sementara ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina.

Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi Rumah Sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh  warga.

Dirut Jasa Raharja, Rivan Purwantono mengatakan, para korban akan mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.

“Jasa Raharja prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia," kata Rivan kepada Tribunmanado.co.id, Sabtu (22/01/2021).

Katanya, petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi RS untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah  dalam perawatan.

"Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ jelas  Rivan.

Menurutnya, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964.

Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang  mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang
dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved