Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Begini Kabar Kasus Ali Kenter Selang Dua Pekan Diproses di Mapolda Sulut

Ali Kenter sementara diperiksa di Mapolda Sulut atas laporan dari Mantan Bupati Sehan Landjar.

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw
Ali Kenter, tersangka penganiayaan terhadap mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) 

TRIBUNMANAFO.CO.ID, Manado - Selang dua minggu lebih Ali Kenter pelaku penganiayaan terhadap mantan Bupati Boltim Sehan Landjar ditahan oleh polisi.

Ia ditahan Ditkrimum Polda Sulut pada 31 Desember 2021 lalu.

Kini kasus tersebut masih sementara bergulir.

Ali Kenter sementara diperiksa di Mapolda Sulut atas laporan dari Mantan Bupati Sehan Landjar.

Dirkrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022) mengatakan saat ini kasus Ali Kenter baru akan naik pada tingkat penyelidikan. 

"Ya, saat ini Ali Kenter masih ditahan dan untuk tahapan baru pada tingkat Lidik, belum limpahkan berkas," katanya.

Ali Kenter yang masih mendekam di tahanan Polda Sulut terhitung sejak dirinya ditahan 16 hari yang lalu.

"Jadi untuk jangka waktu penahanan di ruang tahanan Polda Sulut selama 23 hari," ujar Kabid Humas Kombes Pol Jules Abast saat gelar Konferensi Pers dua pekan yang lalu.

Diketahui, Ali Kenter ditahan atas peristiwa pidana UU nomor 1 Tahun 1964 tentang KUHP pasal 351 tentang penganiayaan dalam hal ini menggigit hidun Mantan Bupati Bolmut.

Pihak korban, Sehan Landjar telah melaporkan sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/185/XII/2021/SPKT/POLSEK KOTAMOBAGU/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT tertanggal 30 Desember 2021.

Sebelumnya, dalam keterangan Pers, Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno membenarkan  penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ali Kenter pada hari Rabu, 29 Desember 2021 sekitar pukul 23.30 Wita.

TKP bertempat di rumah milik tersangka, di Kelurahan Tumobui, Kotamobagu.

Penganiayaan lanjutnya diduga karena persoalan hutang-piutang.

Kronologi kejadian saat itu korban sedang berada di rumah tersangka.

Saat itu tersangka menanyakan kepada korban perihal uang yang dipinjam, karena uang tersebut akan dipakai tersangka untuk keperluan keluarganya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved