Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Tega, Nenek 80 Tahun Ini Terancam Diusir, Ditipu Cucu dengan Palsukan Tanda Tangan, Rumahnya Dijual

Seorang nenek bernama Ellen Plaissaer Sjair (80),saat ini tengah mempertahankan satu-satunya harta peninggalan almarhum suaminya, Peter S Danoewinata.

Freepik
Ilustrasi rumah. Tega, Nenek 80 Tahun Ini Terancam Diusir, Ditipu Cucu dengan Palsukan Tanda Tangan, Rumahnya Dijual 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Malangnya nasib seorang nenek warga Jayagiri, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Seorang nenek bernama Ellen Plaissaer Sjair (80),saat ini tengah mempertahankan satu-satunya harta peninggalan almarhum suaminya, Peter S Danoewinata.

Namun nenek 80 tahun tersebut terancam diusir.

Baca juga: Kisah Egi Yohanes Bahur, Bocah yang Rawat Ibunya Gangguan Jiwa Seorang Diri, Bekerja Serabutan

Tinggal menunggu waktu, Pengadilan Negeri Bale Bandung akan melakukan eksekusi pengosongan rumah Ellen.

Alasannya, rumah tersebut telah dinyatakan oleh pengadilan dijual oleh cucu tirinya berinisial IW.

Kuasa Hukum nenek Ellen, Bobby Herlambang Siregar dari Kantor Hukum Willard Malau & Partners menjelaskan bagaimana kronologi sampai rumah nenek Ellen harus dikosongkan oleh PN Bale Bandung.

Sebelum meninggal, almarhum Peter S Danoewinata membuat surat wasiat kepada nenek Ellen dan memberikan rumah kepadanya dan juga cucu tirinya, IW.

"Pada sekitar tahun 2013, sertifikat rumah yang diwasiatkan pada Nenek Ellen dicuri oleh IW dimana IW ternyata memalsukan tanda tangan nenek Ellen pada surat kuasa menjual yang isinya seolah-olah si nenek memberikan kuasa ke IW untuk menjual rumah," kata Bobby saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/1/2022).

Rumah tersebut pun terjual dengan nilai Rp 2 miliar.

Sementara uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp.1,8 miliar.

Padahal, menurut Bobby, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan rumah milik Nenek Ellen mencapai Rp 3 miliar.

Kemudian pada tahun 2015, lanjut Bobby, Ellen melaporkan IW ke polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan  yang akhirnya membuktikan IW terbukti bersalah.

IW telah menjalani masa hukuman penjara selama 2 tahun yang dimulai pada tahun 2017.

"Notaris yang terlibat dalam pembuatan Surat Kuasa Menjual berinisial FL juga telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris," tuturnya.

Baca juga: Peringatan Dini Besok Sabtu 15 Januari 2022, BMKG: Simak 24 Wilayah Ini Waspada Cuaca Ekstrem

Diusir dan kalah 3 kali

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved