Viral Medsos
Tega, Nenek 80 Tahun Ini Terancam Diusir, Ditipu Cucu dengan Palsukan Tanda Tangan, Rumahnya Dijual
Seorang nenek bernama Ellen Plaissaer Sjair (80),saat ini tengah mempertahankan satu-satunya harta peninggalan almarhum suaminya, Peter S Danoewinata.
Namun pada tahun yang sama (2015), para pembeli yang membeli rumah Nenek Ellen dari IW, menggugat Nenek Ellen untuk segera mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut.
"Tragisnya, Nenek Ellen kalah 3 kali berturut-turut dalam persidangan melawan Pembeli tersebut, bahkan sampai tingkat peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Alasan hakim adalah pembeli beritikad baik harus dilindungi," ungkapnya.
Nenek Ellen seharusnya mengosongkan rumah miliknya pada Desember 2020, namun eksekusi ditangguhkan lantaran pihak kuasa hukum Nenek Ellen mengajukan gugatan.
"Kami pun segera memohon kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A untuk menunda proses eksekusi karena kami akan mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan akta Jual beli yang cacat hukum tersebut," ujarnya.
Namun gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara karena dinyatakan Tidak Dapat diterima dengan alasan penerapan asas Nebis in Idem.
"Alasan Majelis Hakim dalam perkara sama tidak bisa dilakukan gugatan dua kali karena pembeli sudah menggugat dengan pihak yang sama, maka kami menggugat pembeli enggak bisa. Tapi menurut kami bisa. Kenapa gugatan tidak diterima, kami bawa bukti baru, materi gugatan beda," ungkapnya.
Bobby mengatakan perjuangan untuk mempertahankan rumah milik Nenek Ellen akan berlanjut ke tahap gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat agar jual beli yang dianggap cacat hukum dibatalkan.
Menurut Bobby, salah satu opsi yang ditawarkan oleh pihaknya adalah menyerahkan hak dari cucu tiri Nenek Ellen kepada pembeli sesuai dengan surat wasiat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nenek 80 Tahun Terancam Diusir, Tanda Tangannya Dipalsukan Cucu Tiri dan Rumahnya Dijual