Berita Bitung
Fakta dan Kronologis Kasus Penipuan Modus Menggandakan Uang di Bitung, Korban Rugi Rp 250 Juta
Korban Ivan Amahorseyan (32) warga Kelurahan Aertembaga Dua Kecamatan Aertembaga memberikan uang Rp 52 juta ke tersangka.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Sejumlah fakta dan kronologis, kasus tindak pidana penipuan dengan modus menggandakan uang terungkap dalam press release di Mapolres Bitung, Rabu (12/1/2022).
AKBP Alam Kusuma Irawan Kapolres Bitung, didampingi Iptu Gian Wiatma Jonimandala dan AKP Hermanes Katiandago Kasie Humas Polres Bitung, menerangkan kronologi kejadian.
Bahwa korban Ivan Amahorseyan (32) warga Kelurahan Aertembaga Dua Kecamatan Aertembaga memberikan uang Rp 52 juta ke tersangka untuk digandakan.
Menurut Kapolres, uang rp 52 juta dari korban oleh tersangka HRW alias Herry (49) diiming-iming bisa digandakan menjadi Rp 4 miliar.
“Keterangan pelaku, uang itu bukan untuknyal. Melainkan akan dibelikan media penggandaan uang yakni minyak yang punya khasiat untuk menarik atau memperbanyak uang,” kata Kapolres Bitung dalam press realese.
Lanjut Kapolres, minyak tersebut hanya ada di Gorontalo. Dan korban lalu mentransfer uang senilai Rp 5 juta ke tersangka untuk membeli minyak itu di Gorontalo.
Selang dua hari, hari untuk tersangka pergi ke Gorontalo membeli minyak yang berkhasiat memperbanyak uang.
Korban lalu menjemput pelaku lalu kembali mentrasferkan uang rp 32 juta dan bersama korban bertolak ke Gorontalo.
Dalam perjalanan, karena kepincut mendapat uang banyak korba kembali melakukan transfer uang senilai rp 20 juta ke tersangka.
Tiba di Gorontalo, minyak yang bisa menggandakan uang di beli.
Selidik punya selidik, minyak itu adalah pengharum ruangan dibeli tersangka dengan harga rp 280 ribu per botol dibeli dua botol dari uang total rp 52 juta milik korban.
“Jadi sisa uang dari membeli minyak itu, tersangka membeli satu unit mobil bekas Kijang KF50 warna biru seharga rp 30an juta,” tambahnya.
Tak berlama-lama di Gorontalo, usai membeli minyak yang konon bisa memperbanyak uang korban dan tersangka lalu kembali ke Manado lalu melanjutkan perjalanan ke Bitung, untuk melakukan ritual atau praktik menggandakan uang.
Parahnya lagi, aksi ini dilakukan disebuah kamar yang khusus disiapkan korban untuk tersangka beraksi.
Tak hanya sebuah kamar, yang diminta tersangka untuk disiapkan korban, adapula sebuah dus besar dan kain warna putih.