Berita Bitung
Fakta dan Kronologis Kasus Penipuan Modus Menggandakan Uang di Bitung, Korban Rugi Rp 250 Juta
Korban Ivan Amahorseyan (32) warga Kelurahan Aertembaga Dua Kecamatan Aertembaga memberikan uang Rp 52 juta ke tersangka.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Disinilah, tipu daya tersangka untuk menggandakan uang korban terjadi.
Didalam kamar yang terkunci, tersangka mengambil uang mainan telah disiapkan dan di bawa oleh tersangka ke dalam kamar.
Tersangka lalu menyusun uang mainnan itu diatas dus, agar nampak seperti uang asli dan diantara uang mainan pelaku menyelipkan uang asli.
Dalam waktu 15 – 20 menit kemudian, tersangka keluar dan berpesan kepada korban untuk melihat saja pintu kamar itu dan melarang masuk kedalam.
“Korban sempat melihat keberadaan uang tersusun didalam dus dalam jumlah sangat banyak, lalu pelaku berpesan ke korban kamar jangan di buka tunggu dia kembali tiga hari lagi dan uang itu dapat diambil setelah 44 hari,” jelas Kapolres.
Tersangka kemudian pamit pulang ke Manado, diantar oleh korban.
Kemudian tepat tiga hari setelah ritual pertama, korban jemput tersangka untuk melangsungkan ritual menggandakan uang lagi di rumah korban di Bitung.
Dalam ritual kedua ini, tersangka sudah membereskan uang mainan, diambil lalu dibawa pakai sebuah tas.
Kemudian kembali memberikan pesan ke korban agar tidak membuka kamar itu, pesan ini terus dilakukan berulang-ulang oleh tersangka ke korban sampai korban menaruh curiga dan membuka kamar melihat uang sudah tidak ada.
“Korban telpon tersangka, untuk menanyakan uang itu. Lalu tersangka bilang uangnya sudah ditarik jinq.
Sambil melontarkan persyaratan lagi untuk korban penuhi, lalu memblokir nomor korban hingga korban kecewa dan melapor ke polisi,” kata dia.
Akibatnya korban mengaku mengalami kerugian sekitar rp 250 juta, karena ada nominal yang banyak diberikan secara langsung ke tersangka dan dalam penyelidikan polisi bukti transfer yang di dapat nominal uang rp 52 juta.
Tersangka diamankan oleh tim gabungan, dari Tarsius Presisi Polres Bitung, Resmob Polres Bitung dan Tim Tarsius Presisi Polsek AErtembaga disebuah rumah Kelurahan Mahawu Kecamatan Tuminting Kota Manado, pada hari Sabtu (8/1/2022).
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dalam press release turut dihadirkan satu unit mobil kijang yang dibeli tersangka dari uang korban, uang mainan pecahan 100 ribu sebanyak rp 330 lembar.