Berita Sulut
Alasan Ali Kenter Dipindah ke Mapolda Sulut, Kapolda: Tersangka, Korban dan Kapolres Saling Kenal
Alasan kasus Ali Kenter ditangani oleh Mapolda Sulut dikatakan oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dalam keterangan pers Jumat 31 Desember 2021.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw
Ali Kenter, tersangka penganiayaan terhadap mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim)
Sedangkan tersangka dibawa Polisi ke Polsek Kotamobagu.
"Saat ini tersangka AJ alias AK sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Sulut," singkat Irjen Pol Mulyatno.
Tersangka diduga melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Jika perbuatannya menjadikan luka berat maka dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
• Vicky Prasetyo Ungkap Alasan Kalina Minta Pisah, Pernah Main Dengan Wanita ke Warung Korea
• Denada Tambunan Ungkap Kondisi Kesehatan Anaknya yang Sempat Divonis Mengidap Leukemia
• Live Streaming dan Prediksi Liga Inggris Chelsea vs Liverpool Malam Ini, Berikut Link Aksesnya