Berita Sulut
Alasan Ali Kenter Dipindah ke Mapolda Sulut, Kapolda: Tersangka, Korban dan Kapolres Saling Kenal
Alasan kasus Ali Kenter ditangani oleh Mapolda Sulut dikatakan oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dalam keterangan pers Jumat 31 Desember 2021.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Ali Kenter, tersangka penganiayaan terhadap mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan S Landjar (58) tengah ditangani Polda Sulut.
Alasan kasus Ali Kenter ditangani oleh Mapolda Sulut dikatakan oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dalam keterangan pers Jumat 31 Desember 2021.
"Jadi pelaku dipindahkan karena sebelumnya pelaku, korban dan Kapolres Kotamobagu sudah saling mengenal sehingga sengaja kami pisahkan," ujar Kapolda Sulut.
Berdasarkan kronologi dari pighak Polda Sulut, kejadian penganiayaan diduga dilakukan oleh lelaki AJ alias AK pada hari Rabu, 29 Desember 2021 sekitar pukul 23.30 Wita.
Peristiwa ini berlangsung di rumah milik tersangka, di Kelurahan Tumobui, Kotamobagu.
Penganiayaan lanjutnya diduga karena persoalan hutang-piutang.
Saat itu korban datang ke rumah tersangka dengan maksud hendak menyelesaikan hutang piutang dengan tersangka.
Tersangka lantas menanyakan kepada korban perihal uang yang dipinjam, karena uang tersebut akan dipakai tersangka untuk keperluan keluarganya.
Tersangka yang sudah marah kemudian berusaha duduk mendekat ke korban.
Namun bisa dicegah oleh Kapolres Kotamobagu yang saat itu juga berada di rumah tersangka karena diundang oleh keduanya untuk membantu menyelesaikan persoalan.
Kapolres juga saat itu sudah mengingatkan keduanya agar menyelesaikan persoalan hutang piutang secara baik-baik
Karena melihat keadaan sudah agak memanas, Kapolres kemudian memanggil anggota Reskrim yang berada di luar ruangan.
Ternyata saat Kapolres beranjak berdiri dari tempat duduknya, tersangka kembali bergeser duduk disamping korban dan diduga langsung melakukan penganiayaan dengan cara menggigit hidung korban hingga terluka.
Mendengar jeritan "adoh" dari korban, Kapolres langsung berbalik badan dan kembali memisahkan keduanya.
Usai kejadian, korbanpun langsung dibawa oleh Tim Resmob ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan medis.
Sedangkan tersangka dibawa Polisi ke Polsek Kotamobagu.
"Saat ini tersangka AJ alias AK sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Sulut," singkat Irjen Pol Mulyatno.
Tersangka diduga melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Jika perbuatannya menjadikan luka berat maka dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
• Vicky Prasetyo Ungkap Alasan Kalina Minta Pisah, Pernah Main Dengan Wanita ke Warung Korea
• Denada Tambunan Ungkap Kondisi Kesehatan Anaknya yang Sempat Divonis Mengidap Leukemia
• Live Streaming dan Prediksi Liga Inggris Chelsea vs Liverpool Malam Ini, Berikut Link Aksesnya