Berita Sulut
James Arthur Kojongian Batal Dipecat, Mendagri Belum Bisa Proses Pemberhentian
Mendagri sudah mengeluarkan Surat Penjelasan terkait usulan pemberhentian James Arthur Kojongian.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
Adapun kisruh kasus James Arthur Kojingian mencuat ke publik atas hubungannya dengan seorang wanita muda. Kasus itu viral di medsos
Sang istri inisial MEP sempat memergokinya.
Kasus itu jadi viral istrinya MEP mengadang mobil meminta JAK langsung turun dari mobil.
JAK sempat menjalankan mobil dengan niat agar MEP menepi, tapi MEP tetap bersikukuh tidak ingin menepi.
MEP kemudian naik ke deksel. JAK menjalankan mobil sehingga MEP bergelantungan di deksel mobil, dihantar sepanjang jalan.
Kondisi tersebut membuat MEP berteriak minta tolong sehingga masyarakat berhamburan keluar rumah. Warga ikut membantu mengadang mobil JAK. Belakang kasus itu Viral, hingga mendapat kecaman publik.
James Arthur Kojongian pun akhirnya diproses Badan Kehormatan DPRD dengan dugaan melanggar etik.
Politisi Golkar itu diberhentikan lewat Keputusan DPRD Sulut, sesuai rekomendasi Badan Kehormatan karena dianggap melanggar sumpah dan janji sesuai ketentuan aturan berlaku.
Semua hak dan protokoler sebagai pimpinan DPRD dicabut. Belakangan Kemendagri belum bisa memproses pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Sulut.
Kronologi ini terungkap dari hasil penyelidikan Badan Kehormatan DPRD Sulut. (ryo)
Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey dan Istri Rayakan HUT ke-27 Pernikahan, Dapat Kejutan dari Istri Wagub
Baca juga: Pasien Bunuh Pasien, Simpan Pisau Lalu Mendadak Serang Anak Korban, Ini Kronologinya
Baca juga: Surat Terbuka Peserta untuk Mendikbud Nadiem Makarim: Mohon Proses Rekrutmen CPNS Berasas Keadilan