Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

James Arthur Kojongian Batal Dipecat, Mendagri Belum Bisa Proses Pemberhentian

Mendagri sudah mengeluarkan Surat Penjelasan terkait usulan pemberhentian James Arthur Kojongian.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
tribunmanado.co.id/Kharisma Kurama
James Arthur Kojongian 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Keputusan DPRD Sulut memecat James Arthur Kojongian akhirnya mentah.

Mendagri sudah mengeluarkan Surat Penjelasan terkait usulan pemberhentian James Arthur Kojongian.

Hasilnya Mendagri belum bisa mengeluarkan Surat Pemberhentian sebagai dokumen pamungkas memecat Anggota DPRD.

Dalam surat Mendagri, disinggung soal untuk bisa memecat James Arthur Kojongian, Kemendagri butuh lampiran dokumen pendukung dari DPRD.

Tiga dokumen dimaksud yakni dokumen Kode Etik, dokumen Tata Beracara, dokumen Korespondensi dengan pihak terkait.

Dari dokumen itu mendasari prosedur pemberhentian Anggota DPRD Sulut.

Adapun beberapa posisi kutipan surat Mendagri tersebut yakni sebagai berikut itu.

Mendagri dalam menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yakni pemberhentian Pimpinan DPRD Provinsi Sulut atas nama James Arthur Kojongian tidak lepas dari regulasi yang melingkupi yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya yang mengatur Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) yakni asas Kecermatan dan Asas Legalitas dan selanjutnya secara subtansi, kewenangan dan prosedur, juga harus berpedoman pada UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kepada Provinsi Sulut diminta untuk mempedomani prosedur sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, serta melampirkan dokumen terkait pelaksanaan prosedur dimaksud, di antaranya dokumen Kode Etik, dokumen Tata Beracara, dokumen Korespondensi dengan pihak terkait sebagaimana tertuang dalam pasal 141 UU nomor 23 tahun 2014, serta dokumen lainnya sebagai bahan tindak lanjutnya

Sehubungan dengan hal-hal tersebut tersebut di atas, mempedomani ketentuan dimaksud Kemendagri belum dapat menindaklanjuti usul pemberhentian James Arthur Kojongian.

Surat tersebut diteken Akmal Malik Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri.

Sebelumnya, James Arthur Kojongian tak jadi dipecat dari posisinya sebagai Anggota DPRD Sulut.

Kementerian Dalam Negeri memutuskan tak memproses Pemberhentian James Arthur Kojongian dari posisinya sebagai Anggota DPRD Sulut.

Sekretariat DPRD pun melunak, gaji hak Politisi Partai Golkar ini selama 10 bulan yang masih ditahan, pun akhirnya dirapel sekaligus.

James Arthur Kojongian pun membenarkan DPRD sudah membayarkan haknya sebagai Anggota DPRD.

"Iya sudah diberikan hak saya sebagai Anggota DPRD," kata dia.

Ia pun sekaligus membantah jika selama ini tidak bekerja sebagai Anggota DPRD.

"Saya rutin hadir di Kantor DPRD, biasanya ada di ruang fraksi Golkar, ikut rapat Golkar," kata dia.

Bahkan ketika reses lalu, James Arthur Kojongian mengaku ikut menyerap aspirasi masyarakat dengan turun ke daerah pemilihan. Buktinya kata dia, Sekretariat DPRD masih memfasilitasi ia ikut reses ditunjang dengan dana reses.

Sejauh ini baru haknya berupa gaji yang dibayarkan Sekretariat DPRD, masih ada lagi haknya sebagai Pimpinan DPRD Sulut.

Partai Golkar sudah menetapkan James Arthur Kojongian masih sebagai Wakil Ketua DPRD.

Dari 4 kursi Pimpinan DPRD, satu di antaranya merupakan hak Partai Golkar.

Semisal fasilitas ruang Wakil Ketua DPRD Sulut sebelumnya sudah dikosongkan dari aktivitas James Arthur Kojongian, begitu pun mobil dinas pimpinan DPRD yang sebelumnya sudah ditarik.

James Arthur Kojongian memahami setelah surat Kemendagri keluar, masih ada proses untuk administrasi, apalagi ini akhir tahun sehingga ia memaklumi.

"Lembaga DPRD sudah mengambil langkah bijaksana, sudah ada surat Kemendagri proses pemberhentian tidak dapat ditindaklanjuti.

Proses administrasi dijalankan namun kita diperhadapkan pada akhir tahun,sehingga di DPRD masih berproses," ungkap Suami Michaela Elsiana Paruntu ini.

James Arthur Kojongian mengatakan, ia maupun Partai Golkar mengacu pada aturan.

Ia pun siap menerima andaikan Kemendagri memberhentikannya, dengan dasar surat pemberhentian agar Partai punya dasar mengambil keputusan.

Namun, hasilnya Kemendagri tidak bisa mengeluarkan Surat Pemberhentian,

"Pointernya Kemendagri belum bisa menindaklanjuti, pemberhentian saya sebagai Anggota DPRD," ungkap dia.

Adapun kisruh kasus James Arthur Kojingian mencuat ke publik atas hubungannya dengan seorang wanita muda. Kasus itu viral di medsos

Sang istri inisial MEP sempat memergokinya.

Kasus itu jadi viral istrinya MEP mengadang mobil meminta JAK langsung turun dari mobil.

JAK sempat menjalankan mobil dengan niat agar MEP menepi, tapi MEP tetap bersikukuh tidak ingin menepi.

MEP kemudian naik ke deksel. JAK menjalankan mobil sehingga MEP bergelantungan di deksel mobil, dihantar sepanjang jalan.

Kondisi tersebut membuat MEP berteriak minta tolong sehingga masyarakat berhamburan keluar rumah. Warga ikut membantu mengadang mobil JAK. Belakang kasus itu Viral, hingga mendapat kecaman publik.

James Arthur Kojongian pun akhirnya diproses Badan Kehormatan DPRD dengan dugaan melanggar etik.

Politisi Golkar itu diberhentikan lewat Keputusan DPRD Sulut, sesuai rekomendasi Badan Kehormatan karena dianggap melanggar sumpah dan janji sesuai ketentuan aturan berlaku.

Semua hak dan protokoler sebagai pimpinan DPRD dicabut. Belakangan Kemendagri belum bisa memproses pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Sulut.

Kronologi ini terungkap dari hasil penyelidikan Badan Kehormatan DPRD Sulut. (ryo)

Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey dan Istri Rayakan HUT ke-27 Pernikahan, Dapat Kejutan dari Istri Wagub

Baca juga: Pasien Bunuh Pasien, Simpan Pisau Lalu Mendadak Serang Anak Korban, Ini Kronologinya

Baca juga: Surat Terbuka Peserta untuk Mendikbud Nadiem Makarim: Mohon Proses Rekrutmen CPNS Berasas Keadilan

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved