Berita Sulut
James Arthur Kojongian Batal Dipecat, Mendagri Belum Bisa Proses Pemberhentian
Mendagri sudah mengeluarkan Surat Penjelasan terkait usulan pemberhentian James Arthur Kojongian.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Keputusan DPRD Sulut memecat James Arthur Kojongian akhirnya mentah.
Mendagri sudah mengeluarkan Surat Penjelasan terkait usulan pemberhentian James Arthur Kojongian.
Hasilnya Mendagri belum bisa mengeluarkan Surat Pemberhentian sebagai dokumen pamungkas memecat Anggota DPRD.
Dalam surat Mendagri, disinggung soal untuk bisa memecat James Arthur Kojongian, Kemendagri butuh lampiran dokumen pendukung dari DPRD.
Tiga dokumen dimaksud yakni dokumen Kode Etik, dokumen Tata Beracara, dokumen Korespondensi dengan pihak terkait.
Dari dokumen itu mendasari prosedur pemberhentian Anggota DPRD Sulut.
Adapun beberapa posisi kutipan surat Mendagri tersebut yakni sebagai berikut itu.
Mendagri dalam menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yakni pemberhentian Pimpinan DPRD Provinsi Sulut atas nama James Arthur Kojongian tidak lepas dari regulasi yang melingkupi yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya yang mengatur Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) yakni asas Kecermatan dan Asas Legalitas dan selanjutnya secara subtansi, kewenangan dan prosedur, juga harus berpedoman pada UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kepada Provinsi Sulut diminta untuk mempedomani prosedur sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, serta melampirkan dokumen terkait pelaksanaan prosedur dimaksud, di antaranya dokumen Kode Etik, dokumen Tata Beracara, dokumen Korespondensi dengan pihak terkait sebagaimana tertuang dalam pasal 141 UU nomor 23 tahun 2014, serta dokumen lainnya sebagai bahan tindak lanjutnya
Sehubungan dengan hal-hal tersebut tersebut di atas, mempedomani ketentuan dimaksud Kemendagri belum dapat menindaklanjuti usul pemberhentian James Arthur Kojongian.
Surat tersebut diteken Akmal Malik Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri.
Sebelumnya, James Arthur Kojongian tak jadi dipecat dari posisinya sebagai Anggota DPRD Sulut.
Kementerian Dalam Negeri memutuskan tak memproses Pemberhentian James Arthur Kojongian dari posisinya sebagai Anggota DPRD Sulut.
Sekretariat DPRD pun melunak, gaji hak Politisi Partai Golkar ini selama 10 bulan yang masih ditahan, pun akhirnya dirapel sekaligus.
James Arthur Kojongian pun membenarkan DPRD sudah membayarkan haknya sebagai Anggota DPRD.