Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Selain Dipecat, Ini Ancaman Hukuman Untuk Kolonel P dan Dua Anggota TNI, Terberat Hukuman Mati

Namun justru Kolonel P yang menolak bertanggung jawab dan memilih membuang korban di sungai.

Editor: Alpen Martinus
Instagram @infojawabarat
Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). 3 oknum TNI AD diduga terlibat dalam kecelakaan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung. 

Fakta ini diungkapkan oleh Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus.

Diketahui, Kolonel P baru saja bertugas di Jakarta sejak tiga Desember 2021.

Di Jakarta, Kolonel P berdinas selama dua hari yakni 6-7 Desember 2021.

"Di mana saat itu dirinya untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," kata Letkol Jhonson, Sabtu (25/12/2021).

Setelah dinas selesai, Kolonel P sempat izin untuk pulang menjenguk keluarga yang ada di Jawa Tengah.

Kolonel P diketahui berangkat dari Jakarta ke Jawa Tengah pada Rabu (8/12/2021).

Kecelakaan kemudian terjadi pada Jumat (10/12/2021) ketika Kolonel P bersama dua oknum TNI lainnya yang berpangkat Kopda menabrak dua remaja di Nagreg. (TribunWow.com/Anung/Afzal Nur Iman)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Terancam Hukuman Mati, Nasib Oknum Kolonel Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Diungkap Jenderal Dudung

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved