Berita Nasional
Selain Dipecat, Ini Ancaman Hukuman Untuk Kolonel P dan Dua Anggota TNI, Terberat Hukuman Mati
Namun justru Kolonel P yang menolak bertanggung jawab dan memilih membuang korban di sungai.
Selain itu, ketiga pelaku juga disangka Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 tengan Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.
Kolonel P Minta Anak Buahnya Bungkam
Kopda A mengaku bahwa dirinya tak bisa berbuat banyak ketika ada ide membuang jasad korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021), dikutip dari Tribun Jateng.
Tubuh korban yang dimaksud merupakan korban kecelakaan yang diduga ditabrak oleh ketiga oknum TNI tersebut pada Rabu (8/12/2021).
Mereka berhasil membawa korban dengan dalih akan melarikannya ke rumah sakit.
Namun, tubuh korban malah dibuang ke Sungai dan baru ditemukan orangtua korban pada Jumat (17/12/2021).
A, mengaku tak bisa berbuat banyak ketika mendapat perintah itu.
Sebelum ada ide membuang jasad itu, ia juga mengaku sudah menyarankan agar melarikan korban ke rumah sakit.
Mendapat saran itu, Kolonel P justru mengambil kemudi dan terus melaju hingga jembatan tempat mereka membuang jasad korban.
Para TNI lain yang ada di mobil juga diminta untuk bungkam.
"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A.
Kini, ketiganya terancam hukuman berat dan tengah diperiksa di POM Mabes AD.
Sosok Kolonel P Jabat Kasi Intel
Dikutip dari Kompas.com, oknum Kolonel P ini diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Intel Korem 133 Nani Wartabone (NW), Gorontalo.