Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Selain Dipecat, Ini Ancaman Hukuman Untuk Kolonel P dan Dua Anggota TNI, Terberat Hukuman Mati

Namun justru Kolonel P yang menolak bertanggung jawab dan memilih membuang korban di sungai.

Editor: Alpen Martinus
Instagram @infojawabarat
Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). 3 oknum TNI AD diduga terlibat dalam kecelakaan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kasus penabrakan di Nagreg yang melibatkan tiga anggota TNI kini makin viral.

Korban sejoli yang tewas dibuang di sungai Serayu, tanpa mau bertanggungjawab.

Mereka kini sementara dalam proses hukum, namun sepertinya Kolonel P akan mendapat hubungan lebih berat.

Baca juga: KSAD Dudung Pastikan 3 Oknum TNI yang Tabrak Sejoli di Nagreg Dapat Hukuman Berat


Kolonel Infanteri Priyanto, oknum TNI AD yang memerintahkan membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu. (Kolase TribunJabar.id/Istimewa dan ist/tribunbanyumas)

Pasal berlapis disangkakan kepada para oknum anggota TNI AD yang menjadi tersangka kasus viral tabrak lari di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.

Seperti yang diketahui, korban tabrak lari atas nama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) dibawa kabur dan dibuang seusai ditabrak oleh Kolonel P, Kopda A, dan Kopda DA.

Ironisnya, anak buah Kolonel P saat itu sempat mengusulkan agar kedua korban dibawa ke rumah sakit.

Namun justru Kolonel P yang menolak bertanggung jawab dan memilih membuang korban di sungai.

Baca juga: Baru Terungkap Sosok Kolonel Priyanto, Oknum TNI Otak Pembuangan Sejoli Korban Lakalantas di Nagreg

Dikutip dari TribunJabar.id, kasus ini mendapatkan atensi langsung dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Jenderal Dudung menegaskan akan memberikan saksi tegas kepada ketiga pelaku tersebut.

"Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila," tulis Jenderal Dudung dalam akun Instagram resmi TNI AD, pada Senin (27/12/2021).

Ketiga pelaku kini diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.

Baca juga: Jenderal Dudung Pastikan 3 TNI Penabrak Sepasang Kekasih Mendapat Hukuman Berat

Pasal tersebut diketahui berisi tentang pembunuhan berencana yang mana ancaman hukumannya paling berat adalah seumur hidup dan hukuman mati.

Berikut bunyi Pasal 340 KUHP:

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved