Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemerasan

Pengakuan Jaksa yang Diduga Memeras Istri dari Tahanan Sebesar 30 Juta, Ngaku Belum Pernah Bertemu

Sebelumnya diketahui istri dari seorang tahanan kabarnya jadi korban pemerasan.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Muthia di rumahnya, Sabtu, (18/12/2021), saat menunjukan surat tanda pelaporannya ke Propma Polda Sumut atas kasus yang dialaminya. 

"Saya jumpai korban dan memberikan uang Rp 15 juta. Harga itu datang dari korban. Saat itu terjadi lah perdamaian dengan surat yang bermaterai," ujarnya.

Kemudian, Muthia kembali ke Polsek Patumbak membawa surat perdamaian diri kelurahan dan diserahkan kepada Iwan.

Ia yang diwakilkan ayahnya (Salman) untuk menyerahkan duit kepada Iwan Rp 16 juta dengan permohonan perkara suami dicabut dan dapat keluar dari Polsek.

Sekitar pukul 20.00 WIB suaminya pun bebas dan kembali ke kediamannya. Suami bebas dengan surat penangguhan penahanan dengan jaminan dua berkas BPKB.

Setelah itu, suaminya bekerja seperti sedia kala sampai 2 bulan. Meski begitu, setiap minggu suaminya harus wajib lapor ke Polsek Patumbak.

Tepatnya 13 Desember 2021, pihaknya datang ke Polsek Patumbak untuk mengambil dua berkas BPKB.

Nyatanya sampai di Polsek suami saya dibawa ke kejaksaan dengan agenda ingin menjumpai jaksa karena ada yang mau dibicarakan. Hal itu disampaikan oleh Iwan.

"Tiga Minggu setelah suami saya bebas, Iwan mengatakan Jaksa minta uang Rp 30 juta agar berkas P 21 tidak naik. Saya bilang engga ada uang. Cuma dibilang Iwan kalau engga bayar nanti suami saya ditahan lagi," sebutnya.

"Rupanya sampai ke Kejaksaan Labuhan Deli, suami saya diperiksa satu jam dan ternyata diborgol lagi dan ditahan lagi," ujarnya.

Ia menduga nama Jaksa tersebut bernama Berkat. Sebab jaksa yang menghandle suaminya saat ini di kejaksaan.

Saat dalam perjalanan ingin pulang petugas kejaksaan meneleponnya dengan video call. Kala itu dilihat suaminya berbicara dan mengalihkan ke petugas kejaksaan tersebut.

Rupanya petugas kejaksaan tersebut meminta yang kamar Rp 2,5 juta dengan mentransfer ke Bank CIMB Niaga atas nama Arman.

Ia pun sempat ingin memberikan tersebut. Namun dibatalkannya karena sudah ditipu berkali - kali.

Setelah itu akhirnya ia mendatangi Propam 14 Desember 2021. Sampai saat ini ia sudah diperiksa oleh Propam Polrestabes Medan dan Sumut pada Jumat 17 Desember 2021.

"Saya harap keadilan dan oknum tersebut dapat ditindak tegas," tutupnya.

(cr8/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul INILAH Pengakuan Jaksa yang Diduga Memeras Istri Tahanan Polsek Patumbak Sebesar 30 Juta.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved