Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemerasan

Pengakuan Jaksa yang Diduga Memeras Istri dari Tahanan Sebesar 30 Juta, Ngaku Belum Pernah Bertemu

Sebelumnya diketahui istri dari seorang tahanan kabarnya jadi korban pemerasan.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Muthia di rumahnya, Sabtu, (18/12/2021), saat menunjukan surat tanda pelaporannya ke Propma Polda Sumut atas kasus yang dialaminya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui istri dari seorang tahanan kabarnya jadi korban pemerasan.

Diketahui oknum yang melakukan pemerasan adalah Jaksa dan Polisi.

Terkait hal tersebut begini pengakuan Jaksa yang disebut lakukan pemerasan.

Baca juga: Sosok Joshua Suherman, Mantan Artis Cilik yang Menikah dengan Miss Meme Indonesia Clairine Clay

Baca juga: 15 Karung Kopra di Buang ke Laut, Ditpolairud Amankan 3 Terduga Pencurian di Bitung

Baca juga: Keanu Agl Kecewa Gaga Muhammad Tak Hadiri Sidang, Berharap eks Pacar Laura Anna Diberi Hukuman

Foto : ilustrasi pemerasan. (istimewa)

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membeberkan hasil pemeriksaan terhadap oknum jaksa Kejari Cabang Labuhan Deli, Berkat yang diduga meminta uang Rp 30 juta kepada istri tahanan Polsek Patumbak.

Diketahui, Kejari Labuhan Deli telah melakukan pemeriksaan terhadap Berkat semalam.

"Jadi persoalan itu sudah diklarifikasi kepada jaksa yang berangkutan," kata Yos kepada Tribun Medan, Selasa (21/12/2021).

"Dari informasi Tim intelijen barusan ke kita bahwa Berkat mengatakan belum ada pernah bertemu dengan ibu tersebut," tambahnya.

Bahkan, Berkat juga mengaku belum pernah mengaku berkomunikasi lewat via telepon kepada istri tahanan Polsek Patumbak tersebut.

Sementara itu, dikatakannya berkas tersangka penadah tersebut sudah P21 dan telah memasuki tahap dua.

Adapun Kejatisu sedang memeriksa istri tahanan, Muthia, yang diduga telah diperas oknum Polsek Patumbak dan melibatkan kejaksaan untuk mengeluarkan suaminya.

"Benar, istri tahanan Polsek Patumbak sedang diperiksa Kasi A Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Yos.

Untuk informasi sementara, lanjutnya, Muthia memberikan keterangan ada orang yang menjual nama jaksa bahwa diminta sesuatu.

 Keterangan tersebut diberikan Muthia kepada tim Intel. Ada pun proses klarifikasi masih berlangsung sampai sekarang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved