Kasus Pemerasan
Pengakuan Jaksa yang Diduga Memeras Istri dari Tahanan Sebesar 30 Juta, Ngaku Belum Pernah Bertemu
Sebelumnya diketahui istri dari seorang tahanan kabarnya jadi korban pemerasan.
"Nanti info lanjutnya bisa dikroscek ke pihak yang bersangkutan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Muthia (41), warga Jalan Garu 1 No 48, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas melaporkan Polsek Patumbak ke Propam Polda Sumut pada Rabu (15/12/2021).
"Saya melaporkan oknum Polsek Patumbak melakukan pungutan liar," kata Muthia dikediamannya kepada Tribun Medan, Sabtu (18/12/2021).
Diketahui suaminya bernama Ardi Muliawan (46) sehari - hari bekerja sebagai sopir lintas di Kota Medan.
Dia menceritakan, telah menyerahkan uang Rp 16 juta ke oknum polisi di Polsek Patumbak bernama Irwan Sinaga.
Selain itu, atas suruhan Irwan, memberikan uang Rp 15 juta kepada korban yang sepeda motor dicuri.
Muthia memberikan uang tersebut karena diimingi suaminya akan keluar. Rupanya suaminya hanya ditangguhkan dan ditangkap di Kejaksaan Labuhan Deli.
Kini, Muthia pun telah menjalani pemeriksaan di Propam Polrestabes Medan.
Ini Cerita Istri Tersangka Diminta Bayar Oknum Polsek Patumbak Rp 31 Juta dan Kejaksaan Rp 30 Juta
Muthia (41), warga Jalan Garu 1 No 48, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas melaporkan Polsek Patumbak ke Propam Polda Sumut pada Rabu (15/12/2021).
"Saya melaporkan oknum Polsek Patumbak melakukan pungutan liar," kata Muthia dikediamannya kepada Tribun Medan, Sabtu (18/12/2021).
Diketahui suaminya bernama Ardi Muliawan (46) sehari - hari bekerja sebagai sopir lintas di Kota Medan.
Dia menceritakan, awalnya suami dijemput sebagai saksi dikediamannya sekitar 14 Oktober 2021. Saat itu rumahnya didatangi puluhan personil.
Suaminya disebut polisi mau dimintai keterangan terkait kasus pencurian sepeda motor.
"Kata polisi suami saya mau dimintai keterangan. Kata polisi suami saya terlibat sebagai penadah," ujarnya.