Digital Activity
Ada Ancaman Pidana, KSBSI: Pengusaha Wajib Penuhi Hak-hak Karyawan atau Buruh
Lucky Sanger menilai keberadaan Buruh di Sulut ini sudah membaik, walaupun sebelumnya dihantam pandemi Covid kurang lebih hampir dua tahun.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Pengusaha wajib memenuhi hak-hak karyawannya.
Hal ini sebagaimana ditegaskan Kordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara Lucky M Sanger dalam talk show Tribun Baku Dapa, Senin (20/12/2021).
Dalam tribun baku dapa yang mengangkat tema Buruh dan Perlindungan Keselamatan Kerja dipandu host Aswin Lumintang ini disiarkan langsung di Fanpage Tribun Manado, serta live streaming.
Lucky Sanger menilai keberadaan Buruh di Sulut ini sudah membaik, walaupun sebelumnya dihantam pandemi Covid kurang lebih hampir dua tahun.
"Sebagai aktivis buruh sangat sedih melihat persoalan-persoalan tenaga kerja yang terjadi di Sulut.
Khususnya Manado yang jadi pusat banyak perusahaan," ungkap Mantan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan ini.
"Banyak perusahaan merumahkan pekerja, Mem PHK, tidak membayar upah sesuai UMP. Namun begitu, kondisi pekerja sekarang sudah membaik," sambung Lucky Sanger.
Lebih lanjut, Lucky juga mensesali belum semua pengusaha betul-betul fer dengan pekerja atau buruh.
Ini dikarenakan pengusaha belum memberikan jaminan bagi pekerja agar menjalankan tugas dengan senang hati.
"Sebetulnya kalau pengusaha menerapkan secara fer, baik pengusaha dan buruh akan sama-sama diberkati. Pekerja akan berkerja dengan semangat, tidak loyo-loyo," ujarnya.
Sebenarnya harus, lanjut Lucky Sanget harus dibangun sinergitas antara pekerka dan buruh, supaya perusahaan berjalan normal, dan produksi dari perusahaan bisa lebih naik.
"Artinya bisa menunjang perusahaan, seperti meningkatkan produksi naik," tambahnya.
Adapun peran KSBSI Untuk Para Pekerja, dikatakannya sesuai amanat UU 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan serikat buruh.
Menjadi kewajiban untuk melakukan advokasi dan pendampingan hukum kepada pekerja atau buruh yang menjadi anggota kami.
Agar hak-hak atau saat terjadi masalah ketenagakerjaan dari pada mereka bisa diperjuangkan sesuai aturan-aturan yang ada.