Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Digital Activity

Ada Ancaman Pidana, KSBSI: Pengusaha Wajib Penuhi Hak-hak Karyawan atau Buruh

Lucky Sanger menilai keberadaan Buruh di Sulut ini sudah membaik, walaupun sebelumnya dihantam pandemi Covid kurang lebih hampir dua tahun.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado
Kordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara Lucky M Sanger dalam talk show Tribun Baku Dapa, Senin (20/12/2021). 

"Artinya hak-hak mereka itu betul-betul jangan dipangkas pengusaha yang mempunyai ambisi pribadi, ingin kaya sendiri tidak memikirkan ketenangan bekerja daripada buruh tersebut," ungkapnya.

"Misalnya di PHK sepihak, tentu harus mendapat pesangon, hak penghargaan masa kerja," tukasnya lagi.

Adapun saat ini, KSBSI masih mengacu pada UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Yang mana KSBSI belum pakai UU Cipta Kerja, karena menurutnya UU ini belum bisa dipakai.

"Sejak awal UU Cipta Kerja ini sudah bermaslaah. Bahkan sampai pada keputusan MK juga bermasalah. Tafsiran dari Pemerintah dan SBSI berbeda, begitu pun dengan Pengusaha.

Sehingga menurut Kami UU Cipta Kerja ini belum bisa digunakan saat beracara jika ada masalah tenaga kerja," jelas Lucky Sanger.

Adapun sebagaimana tema, prosedur perlindungan keselamatan kerja atau masalah K3 menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk mengikutsertakan pekerja dalam rangka mengantisipasi apabila terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Artinya masalah kecelakaan kerja saat menjalankan tugas atau pekerjaan.

"Jadi kewajiban pengusaha untuk menyetor iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan mengikutsertakan pekerja atau buruh dalam program jamiman kecelakaan kerja.

Termasuk jaminan hari tua dan jaminan kematian," terang Lucky Sanger menambahkan sebagaimana uu agar penyelenggara memasukan Jamsos daun Jamkes.

"Malah bagi pengusaha yang tak memasukan itu, tentu ada ancaman sanksi pidana.

Yang tak ikut sertakan karyawan atau buruh dalam program tersebut. Karena itu menjadi hak daripada pekerja," tegas Jebolan Universitas Kristen Indonesia Tomohon ini.

Namun begitu Lucky Sanger mengakui, di masa pandemi ini belum ada masalah di Pengadilan Hubungan Industrial di PN Manado 

Karena kalau ada anggota kami yang bermasalah ketenagakerjaan kita upayakan selesai di tingkatakan awal.

"Mediasi  antara kedua pihak, pengusaha dan pekerja yang diwakili Serikat pekerja/ buruh. Kita berusaha agar selesai ditingkat pertama itu," akunya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved