Berita Seleb
Nasib 12 Santriwarti Korban Rudapaksa HW Guru Pesantren, Termuda 14 Tahun, Ada Melahirkan 2 Kali
Akibat perbuatan bejat Herry Wirawan lahir sembilan bayi yang dikandung oleh delapan santriwati. Bahkan, ada korban yang melahirkan dua kali
Kondisi yang sama, menurut Diah, juga terjadi di kantor P2TP2A Garut saat para orang tua yang tidak tahu anaknya menjadi korban pencabulan guru ngajinya diberi tahu kasus yang menimpa anaknya sebelum akhirnya mereka dipertemukan pertama kali di kantor P2TP2A Bandung, sebelum dibawa ke P2TP2A Garut.
Menurut Diah, selain berat menerima kenyataan anaknya jadi korban, para orang tua juga kebingungan membayangkan masa depan anak-anaknya dan lingkungan tempat tinggal anak yang dikhawatirkan tidak bisa menerima.
"Di kecamatan ini (lingkungan rumah korban), saya sampai datang beberapa kali nengok yang lahiran, ngurus sekolahnya, ketemu tokoh masyarakatnya," katanya.
Korban Menjerit Dengar Nama Herry Wirawan Disebut
Kasus rudapaksa ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.
Plt Aspidum Kejati Jabar, Riyono mengatakan, kondisi santriwati korban rudapaksa guru pesantren bejat Herry Wirawan mengalami trauma mendalam.
Mengingat perbuatan 'bejat' tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup lama yaitu, 2016-2021.
"Waktu diperdengarkan suara terdakwa (Herry Wirawan) melalui speaker, ada korban yang langsung tutup telinga dan menjerit histeris, mungkin karena trauma dan teringat apa yang pernah terjadi," ujar Riyono saat dihubungi pada Kamis (9/12/2021).
Riyono menuturkan, perkara guru pesantren 'bejat' sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang tersebut, masih mengagendakan keterangan dari para saksi. Beberapa hari lalu pun, sejumlah saksi korban juga dihadirkan untuk untuk memberikan keterangan di pengadilan.
Sedangkan, persidangan terhadap terdakwa dilakukan melalui virtual, sebab terdakwa kini tengah mendekam di Rutan Bandung.
Ia menceritakan suasana persidangan yang digelar secara tertutup itu, ada saksi korban yang datang memberi keterangan, padahal baru sekitar tiga minggu lalu usai melahirkan anak ulah perkosaan yang dilakukan Herry.
Bahkan, korban tersebut, mengalami penurunan kesehatan karena trauma yang dialami.
"Korban ini ada yang baru melahirkan tiga minggu ya, dalam keadaan lunglai, tapi masih berani menghadap ke persidangan dengan pendamping LPSK. Itu miris hati kami, karena sama-sama punya anak perempuan," ucapnya.
Selain itu, para orangtua korban yang turut mengawal jalannya persidangan pun tidak kuasa menumpahkan kekesalannya atas perlakuan terdakwa kepada anak-anaknya.