Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Apa Itu

Apa Itu LSD? Narkoba dari Sari Jamur yang Digunakan Jeff Smith, Mengobati Kecanduan Alkohol

LSD dapat mengobati manusia dari kecanduan alkohol dengan tingkat kesuksesan 50 persen dibandingkan mengikuti terapi.

(Dokumentasi Humas Polres Jakarta Barat)
Pesinetron Jeff Smith di Mapolres Jakarta barat, Senin (19/4/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa Itu LSD?

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap aktor Jeff Smith terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, artis peran tersebut ditangkap di salah satu kawasan di Jakarta pada Rabu (8/12/2021).

"Sudah ditangkap. Iya, sama tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.

Viral Video ‘Kacang Ijo’ Polisi dan Bhayangkari Gadungan, si Pria Ternyata Seorang Satpam

Pesinetron Jeff Smith kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika.

Baru 3 bulan bebas dari penjara karena mengonsumsi ganja, Jeff Smith kini kembali diciduk aparat kepolisian dengan barang bukti narkotika jenis Lysergic acid diethylamide (LSD).

Polda Metro Jaya menyebut bahwa pesinetron Jeff Smith memesan sebanyak 50 buah narkoba jenis LSD secara daring.

"Yang dipesan oleh yang bersangkutan ada 50. Kemudian dihabiskan, kemudian pada saat diamankan (sedang) menggunakan dan tersisa dua LSD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (9/12/2021).

Apa itu LSD?

Mengutip website resmi Badan Narkotika Nasional, LSD merupakan narkotika sintetis zat baru yang dibuat dari sari jamur (ergot) kering yang tumbuh di rumput gandum dan biji-bijian.

Dalam penelitian kedokteran, LSD dapat mengobati manusia dari kecanduan alkohol dengan tingkat kesuksesan 50 persen dibandingkan mengikuti terapi.

LSD juga dapat digunakan sebagai alnagesik atau penghilang rasa sakit yang sangat ampuh dan bertahan lama.

Namun, layaknya narkotika jenis lain, LSD justru kerap disalahgunakan.

Seiring berkembangnya, waktu LSD dilarang penggunaannya.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, LSD dikategorikan sebagai narkotika golongan I.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved