Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penangkapan Terduga Teroris

Farid Okbah Cs Sudah Tersangka, Densus 88 Fokus ke Kasus Pendanaan Teroris Ketimbang Pencucian Uang

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi

Editor: Finneke Wolajan
Foto eramuslim.com
Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Densus 88 fokus telusuri pendanaan teroris Farid Okbah Cs ketimbang kasus Pencucian Uang

Mabes Polri mengatakan, pihaknya saat ini akan lebih fokus mengusut tindak terorisme yang menjerat Farid Okbah dan dua tersangka lainnya, yakni Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad

"Terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di balik operasional lembaga Amil Zakat BM ABA, saat ini Densus 88 fokus pada tindak pidana terorisme," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Adapun dalam pidana terorisme, dikatakan Ramadan, juga mengatur soal perkara pendanaan aksi teror.

"Penyidik belum melihat dari pendekatan pidana pencucian uang tetapi lebih kepada pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tak tersebut," tandasnya.


Ilustrasi Densus 88 (Istimewa)

Sebelumnya, Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sampaikan Densus 88 telah menetapkan tersangka dan terhadap tiga tersangka tindak pidana terorisme yang diamankan, yaitu AZA, FAO, dan AA," kata Ramadhan.

Ramadhan melanjutkan, ketiganya dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme.

Tak hanya itu, ketiga juga akan dipersangkakan dengan UU khusus yaitu UU nomor 9 tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.

"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," tambah Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.

Ketiganya ditangkap di tempat terpisah. Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Lalu, Ustaz Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).


Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad (Kolase istimewa)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved