Berita Sulut
UMP Sulut 2022, Buruh Tuntut Kenaikan, Pengusaha Ingin UMP Tetap
Buruh menghendaki UMP Sulut 2022 naik, sementara pengusaha menginginkan UMP tetap.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMNANADO.CO.ID, Manado - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara 2022 akan ditetapkan dalam hitungan hari.
Meski begitu, dua unsur Dewan Pengupahan yakni Perwakilan Buruh dan Perwakilan Pengusaha belum menemui titik temu terkait kebijakan upah tersebut.
Buruh menghendaki UMP Sulut 2022 naik, sementara pengusaha menginginkan UMP tetap.
"Belum ada titik temu, buruh sepakat UMP naik, tapi pengusaha ingin agar UMP tidak naik seperti tahun lalu," kata Lucky Sanger, Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Sulut, Senin (15/11/2021).
Lucky mengatakan, memang kondisi saat ini sedang pandemi Covid 19, namun data BPS mencatat sejumlah inidkator bahwa kondisi Sulut cukup baik.
Ekonomi bertumbuh, kemiskinan menurun dan pengangguran menurun
"Kenapa kemudian UMP tidak bisa dinaikkan," ujarnya.
Adapun UMP Sulut 2021 sebesar Rp 3.310.723.
Lucky mengatakan, buruh akan melakukan konsolidasi melibatkan 4 konfederasi membahas lebih lanjut UMP 2022 ini
Tommy Sampelan, Korwil KSPN Sulut mengatakan, pembahasan UMP 2022 memang mengalami dinamika luar biasa.
Pekerja buruh ingin UMP 2022 naik signifikan, namun pengusaha tidak ingin ada kenaikan.
'Buruh ingin UMP naik berkaitan dengan data ekonomi uang ada, pertumbuhan ekonomi, angka pengangguran, kemiskinan dan sebagainya," ujar Sampelan.
Dua pendapat beda ini, kata Sampelan tinggal ditentukan oleh butuh kerarifan eksekutor yakni Gubernur Olly Dondokambey
Lalu berapa usulan kenaikan UMP 2022 dari perwakilan buruh? Sampelan mengatakan, serikat buruh ingin agar kenaikan berdasaekan pertumbuhan ekonomi triwulan III 2022, sebesar 3,15 persen
''Namun kembali lagi ke Pak Gubernur," ungkap dia