Berita Sulut
Hitung-Hitungan Formula UMP 2022, Upah Pekerja Sulut Kemungkinan Tetap Rp 3,3 Juta
Pemerintah menetapkan peraturan baru soal perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut).
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah menetapkan peraturan baru soal perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut).
Perwakilan Pengusaha di Dewan Pengupahan menolak UMP 2022 naik.
Mereka terdiri dari APINDO, APRINDO, JIPI, KADIN, dan PHRI.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021, sudah diatur formula penetapan UMP.
Robert Najoan, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Sulut mengungkapkan, formula itu sesuai data ekonomi yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik.
Banyak komponennya semisal Pertumbuhan ekonomi, PDRB, rata-rata jumlah konsumsi per kapita, keluarga pekerja dan lain-lain
"Formula ini nanti ada batas atas dan batas bawah UMP," kata sosok yang juga bagian dari Dewan Pengupahan di ni
Hasil perhitungan ternyata, batas atas UMP lebih kecil dari UMP 2021 yang berlaku sekarang.
UMP Sulut 2021 yang berlaku Rp 3.310.723
Sementara perhitungan batas atas UMP 2022 Rp 3.187.245, sementara batas bawah Rp 1.593.622
"UMP saat ini saja sudah melebihi batas atas," ungkap dia
Najoan mengatakan, UMP Sulut pun sudah tertinggi ketiga se Indonesia.
Sesuai peraturan pemerintah, perwakilan pengusaha menilai tidak perlu ada penyesuaian UMP.
"Bukan mendahului Gubernur, UMP tidak perlu ada penyesuaian," kata dia.
Jika merujuk aturan UMP 2022 tetap sama tidak ada kenaikan.