Berita Sulut
Selama Menjabat, Irjen Pol Nana Sudjana Sudah Tangani 8 Kasus Tambang Ilegal
“Dari 14 kasus tersebut ada delapan kasus yang sudah masuk Tahap II (P21),” ujarnya Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Menjelang masa pergantian Kapolda Sulut, ada banyak kasus yang ditangani Irjen Pol Nana Sudjana dan masih akan dilanjutkan oleh Kapolda yang baru yakni Irjen Pol Drs Mulyatno.
Diantaranya ada 14 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau ilegal, yang ditangani Polda Sulut dan Polres jajaran selama masa jabatan Irjen Pol Nana Sudjana hingga November 2021.
“Dari 14 kasus tersebut ada delapan kasus yang sudah masuk Tahap II (P21),” ujarnya Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Untuk yang sudah masuk Tahap II (P21), lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, sementara ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulut sebanyak 1 kasus.
Kemudian Polres Kotamobagu 1 kasus, Polres Minahasa Tenggara (Mitra) 5 kasus, dan Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) 2 kasus.
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan dari Ditreskrimsus telah menangani satu kasus yang sudah Tahap II (P21), laporannya pada 16 April 2021.
"Tentang aktivitas PETI menggunakan alat berat berupa ekskavator, di Perkebunan Buyayut/Sambiki Ratatotok Tengah, Ratatotok, Mitra. Tersangkanya masing-masing berinisial ML, FS dan TL,” sebutnya.
Dijelaskan Kombes Pol Jules Abraham Abast, untuk 4 kasus yang Tahap I/Tahap II semuanya terkait aktivitas PETI dan pengrusakan hutan di Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, Ratatotok, Mitra.
“Kasus 1 dilaporkan pada 22 Maret 2021, tersangkanya RM dan AA. Kasus 2 dilaporkan pada 24 Maret 2021, dengan tersangka RS."
"Selanjutnya kasus 3 dilaporkan pada 31 Maret 2021, dengan tersangka IL. Dan kasus 4, dilaporkan pada 26 Juli 2021, dengan tersangka SW dan EM,” rincinya.
Ada juga satu kasus PETI yang ditangani Polres Kotamobagu dan sudah Tahap II (P21), laporannya pada 19 Juli 2021.
Sedangkan 2 kasus yang ditangani Polres Boltim, sambung Kombes Pol Jules Abraham Abast, dilaporkan pada 18 Agustus 2021, dan keduanya sudah Tahap II (P21).
“Keduanya tentang laporan PETI dan pengrusakan hutan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Simbalang. Kasus 1 tersangkanya CR, dan kasus 2 tersangkanya JP,” sebutnya.
• Larissa Chou Pamer Buket Bunga dari Penggemar Rahasia, Jadi Sorotan!
• Partai Demokrat Gelar Musda di Momen Hari Pahlawan, 4 Figur Bersaing Rebut Kursi Ketua DPD Sulut
• Doddy Sudrajat dan Mayang Ahli Waris Asuransi Vanessa Angel, Milano Lubis: Ini Dibuat Sebelum Nikah