Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Calon Panglima TNI

2 Hal Ini Diduga Jadi Pertimbangan Presiden Jokowi Ajukan Jenderal Andika Jadi Calon Panglima TNI

Dibutuhkan sosok Panglima TNI yang memiliki dampak penangkalan bagi petinggi militer internasional.

Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa diajukan Presiden Jokowi jadi calon Panglima TNI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kandidat Panglima TNI ke DPR.

Jika usulan tersebut diterima DPR setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, maka masa jabatan Andika sebagai Panglima TNI hanya satu tahun.

Diketahui, dalam Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masa aktif jabatan perwira paling lama 58 tahun. Sedangkan Jenderal Andika akan menginjak usia 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Pengamat pertahanan, keamanan, dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertamengungkap dua hal yang menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI.

Saat Mantan Pengawal dan Ajudan Jokowi Bersanding Kembali dan Menjabat Pucuk Pimpinan TNI-Polri

Istana Tak Masalah Meski Masa Tugas <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/jenderal-andika-perkasa' title='Jenderal Andika Perkasa'>Jenderal Andika Perkasa</a> di Militer Hanya Tersisa Satu Tahun

Menurut Suaningtyas persoalan rotasi matra dalam penunjukan calon Panglima TNI tak perlu dibahas lebih jauh.

Berdasarkan Pasal 13 Ayat 4 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 memang mengamanatkan jabatan Panglima TNI dapat dijabat oleh Pati aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

"Artinya KSAD, KSAL, dan KSAU memiliki peluang yang sama untuk menjabat Panglima TNI. Meski harus bergantian namun pada kenyataannya Presiden yang menentukan siapa yang akan menjabat. Hak prerogatif presiden tersebut memang tidak dapat diintervensi oleh siapapun," kata Susaningtyas, Rabu (3/11/2021).

Meski demikian, ia melihat pengusulan Andika oleh Jokowi bisa jadi karena mempertimbangkan dua hal.

Pertama, pertimbangan kebutuhan organisasi TNI dalam kurun waktu ke depan sebagai bagian modernisasi alutsista.

"Sehingga dibutuhkan kemampuan manajemen tempur dan diplomasi militer yang handal," kata dia.

Kedua, Jokowi mungkin mempertimbangkan perkembangan lingkungan strategis pada tataran global dan regional.

Dibutuhkan sosok Panglima TNI yang memiliki dampak penangkalan bagi petinggi militer internasional.

"Penting sekali jika Panglima TNI disegani dunia internasional. Andika termasuk perwira yang cerdas serta memiliki wibawa di mata internasional dan memahami TNI keseluruhan, bukan hanya matranya," katanya.

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyerahkan surat presiden (surpres) calon Panglima TNI kepada pimpinan DPR RI, secara langsung, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Penyerahan surpres itu dilakukan jelang pensiunnya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada November 2021.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya mengusulkan satu nama calon Panglima TNI kepada DPR RI yaitu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Saat melihat nama Andika dalam surpres, senyum simpul Puan terlihat mengembang dan dia sempat melihat ke arah kiri dan kanannya.

"Presiden mengusulkan hanya satu nama calon Panglima kepada DPR RI untuk mendapat persetujuannya. Pada hari ini, melalui pak Mensesneg, Presiden telah menyampaikan surpres mengenai usulan calon Panglima TNI kepada DPR RI, atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa," ujar Puan, Rabu (3/11/2021).

Puan mengatakan DPR RI akan menindaklanjuti surpres dengan menugaskan Komisi I DPR RI untuk melakukan pembahasan termasuk fit and proper test.

Selanjutnya, Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit and proper test di dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan Presiden, kata Puan, akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang TNI.

“TNI ke depan juga diharapkan dapat merespons dan mengantisipasi dinamika perkembangan geopolitik serta medan perang baru yang dipengaruhi oleh cyber dan teknologi, yang dapat mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa,” katanya.

Bila terpilih menjadi Panglima TNI, Andika hanya akan menjabat selama setahun. Merujuk aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, batas usia pensiun paling tinggi TNI ialah 58 tahun untuk perwira.

Andika sendiri akan mencapai usia tersebut pada Desember 2022.

Mensesneg Pratikno menilai hal tersebut bukanlah persoalan, termasuk isu rotasi matra.

Presiden dikatakan Pratikno sudah memilih sesuai dengan syarat yang ada.

"Ya nggak apa-apa, kan tetap saja syarat Panglima TNI itu kan harus kepala staf. Kepala stafnya kan sekarang ini kan TNI AU sudah Panglima, jadi pilihannya AD dan AL. Pak presiden sudah memilih angkatan darat," kata Pratikno.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jenderal Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI, 2 Hal Ini Diduga Jadi Pertimbangan Presiden Jokowi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved