Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Kembali Dipenjara, Rhoma Irama Berharap Ridho Rhoma Tak Terjerat Narkoba untuk Ketiga Kalinya

Putra raja dangdut Rhoma Irama, yakni Ridho Rhoma kembali harus masuk penjara. Dia mendapat vonis 2 tahun penjara atas kasus narkotika

Editor: Finneke Wolajan
Instagram @ridho_rhoma @rhoma_official
Ridho Rhoma dan Rhoma Irama 

Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.

Ridho Rhoma dijatuhi vonis dua tahun <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/penjara' title='penjara'>penjara</a>
Ridho Rhoma dijatuhi vonis dua tahun penjara (Warta Kota/Henry Lopulalan)

"Saudara Ridho Rhoma sudah kami terima di Lapas Kelas 1 Cipinang kemarin, sekitar pukul 4 sore dengan protokol kesehatan bersama dengan penghuni baru di Lapas Kelas 1 Cipinang," ujar Rika seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube Star story, Jumat 29 Oktober 2021.

Setibanya di Lapas Cipinang, Ridho pun menjalani tes antigen dan tes kesehatan.

Ia juga harus menjalani isolasi selama 14 hari ke depan.

"Ridho Rhoma dilakukan pemeriksaan swab antigen dan kesehatan, alhamdulillah dalam kondisi yang baik.

Setelah itu ditempatkan di sel isolasi selama 14 hari, ini berlaku kepada seluruh penghuni baru di Lapas Kelas 1 Cipinang.

Selanjutnya nanti Ridho Rhoma akan mengikuti tahap-tahap pembinaan," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan Ridho Rhoma terkait kasus narkoba memang cukup mengejutkan.

Pasalnya, baru tahun lalu Ridho Rhoma bebas dari penjara karena kasus serupa.

Ridho ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis, 4 Februari 2021.

Polisi menemukan barang bukti berupa 3 butir ekstasi di sebuah bungkus rokok.

Hasil tes urin Ridho pun terbukti positif amphetamine.

(TribunStyle.com/Jonisetiawan/Febriana)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Rhoma Irama Berharap Ridho Rhoma Kapok: Semoga Tak Ada yang Ketiga

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved