Berita Seleb
Kembali Dipenjara, Rhoma Irama Berharap Ridho Rhoma Tak Terjerat Narkoba untuk Ketiga Kalinya
Putra raja dangdut Rhoma Irama, yakni Ridho Rhoma kembali harus masuk penjara. Dia mendapat vonis 2 tahun penjara atas kasus narkotika
TRIBUNMANADO.CO.ID - Rhoma berharap Ridho Rhoma tak lagi terjerat kasus narkotika untuk ketiga kalinya.
Putra raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma, kembali harus masuk penjara.
Ridho Rhoma divonis dua tahun penjara atas kasus narkoba
Ini adalah kali kedua Ridho Rhoma terjerat barang haram tersebut.
Selaku ayah, Rhoma Irama pun menerima dengan ikhlas putusan pengadilan yang telah ditetapkan untuk sang putra tercinta.
Dia pun hanya bisa memberikan doa yang terbaik untuk Ridho Rhoma.
Ridho Rhoma kembali menjadi narapidana. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
"Ya Ridho sudah divonis 2 tahun penjara.
Kita cuma bisa doain aja," ujar Rhoma Irama dikutip Tribun Style, dari kana YouTube Populer Seleb, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Rhoma Irama menyebut Ridho telah berulang kali meminta maaf kepadanya.
Sebagai orangtua, Rhoma mengatakan telah memberi maaf dengan lapang dada.
"Nak Ridho minta maaf, minta ampun, dan minta doa," ungkap Rhoma Irama.
"Ya saya maafkan dia dan doakan dia supaya prosesnya lancar," sambungnya.
Pria 74 tahun itu memastikan nantinya, dia akan meluangkan waktu membesuk Ridho di LP Cipinang, guna memberikan dukungan sepenuhnya.
"Ya insya allah nantinya besuk kesana," ucap Raja Dangdut itu.
Rhoma Irama berharap Ridho Rhoma segera kapok karena telah terjerumus untuk kedua kalinya. (YouTube KH Infotainment, Warta Kota/Henry Lopulalan)
Rhoma Irama pastinya memiliki harapan besar kepada Ridho Rhoma.
Dia berharap sang putra untuk segera kapok karena telah terjerumus untuk kedua kalinya.
Dia sangat berharap agar kejadian yang menimpa sang putra tak akan terjadi lagi.
Raja Dangdut Indonesia ini mohon doa atas hal tersebut.
"Ya meminta kelancaran.
Jangan sampai ada yang ketiga kali, itu harapan saya," pungkas Rhoma Irama.
Seperti diketahui, kasus narkoba yang menjerat Ridho Rhoma ini bukan kali pertama terjadi.
Pada 2017 lalu, Ridho dijatuhi hukuman pidana 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
PN Jakbar juga menjatuhi hukuman rehabilitasi selama 6 bulan 10 hari di RSKO Cibubur.
Setelah menjalani hukumannya dengan tuntas, Ridho sempat menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020 silam.
Tak selang beberapa lama, dia kembali ditangkap polisi pada 4 Februari 2021 dan terbukti positif mengonsumsi amphetamine.
2 Tahun Penjara
Kini, Ridho Rhoma divonis hukuman dua tahun penjara.
Dia kemudian dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis, 28 Oktober 2021 lalu.
Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.
Ridho Rhoma dijatuhi vonis dua tahun penjara (Warta Kota/Henry Lopulalan)
"Saudara Ridho Rhoma sudah kami terima di Lapas Kelas 1 Cipinang kemarin, sekitar pukul 4 sore dengan protokol kesehatan bersama dengan penghuni baru di Lapas Kelas 1 Cipinang," ujar Rika seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube Star story, Jumat 29 Oktober 2021.
Setibanya di Lapas Cipinang, Ridho pun menjalani tes antigen dan tes kesehatan.
Ia juga harus menjalani isolasi selama 14 hari ke depan.
"Ridho Rhoma dilakukan pemeriksaan swab antigen dan kesehatan, alhamdulillah dalam kondisi yang baik.
Setelah itu ditempatkan di sel isolasi selama 14 hari, ini berlaku kepada seluruh penghuni baru di Lapas Kelas 1 Cipinang.
Selanjutnya nanti Ridho Rhoma akan mengikuti tahap-tahap pembinaan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan Ridho Rhoma terkait kasus narkoba memang cukup mengejutkan.
Pasalnya, baru tahun lalu Ridho Rhoma bebas dari penjara karena kasus serupa.
Ridho ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis, 4 Februari 2021.
Polisi menemukan barang bukti berupa 3 butir ekstasi di sebuah bungkus rokok.
Hasil tes urin Ridho pun terbukti positif amphetamine.
(TribunStyle.com/Jonisetiawan/Febriana)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Rhoma Irama Berharap Ridho Rhoma Kapok: Semoga Tak Ada yang Ketiga