Berita Nasional
PNS Boleh Poligami Tapi Dilarang Poliandri, Ini Aturan dan Syaratnya, Adilkah?
Namun, jika harus melakukan perkawinan lewat poligami, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang PNS.
TRIBUNMAMADO.CO.ID- Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil, banyak aturan disiplin yang harus mereka patuhi.
Bukan hanya soal pekerjaan saja, tapi termasuk soal pernikahan.
Ternyata, seorang PNS bisa berpoligami tapi dilarang untuk poliandri.
Baca juga: Aturan Pemerintah! PNS Pria Kini Boleh Poligami dan Bercerai, Tapi PNS Wanita Dilarang Lakukan Ini
ilustrasi PNS.(Wartakotalive/HO)
Selama ini menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang sangat indentik dengan berbagai aturan yang harus ditaati.
Tak melulu soal gaji dan tunjangan besar, menjadi PNS juga harus siap menaati aturan yang ada.
Salah satunya adalah aturan soal rumah tangga yang mengatur ketat soal praktik poligami pada PNS.
Hal tersebut tentu menjadi pembeda jika dibandingkan dengan profesi lain.
Baca juga: Ingat, Berlaku Bagi ASN, Tanggal 18-22 Oktober 2021 Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Kota
Bahkan jika seorang PNS melanggar ada sanksi yang akan melekat pada abdi negara dalam hubungan perkawinannya.
Seperti dilansir dari Kompas.com (23/10/2021) bagi seorang ASN, poligami sejatinya dibolehkan secara aturan.
Namun, jika harus melakukan perkawinan lewat poligami, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang PNS.
Aturan poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.
Baca juga: Sosok Ini PNS Pertama di Indonesia, Punya NIP 010000001 Tahun 1940, Dari Keraton Yogyakarta
PP ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
Poligami diatur secara khusus dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990.
Di mana PNS boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait.