Berita Nasional
PNS Boleh Poligami Tapi Dilarang Poliandri, Ini Aturan dan Syaratnya, Adilkah?
Namun, jika harus melakukan perkawinan lewat poligami, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang PNS.
Editor:
Alpen Martinus
Tjahjo berpesan agar Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan.
Yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak, dan putusan pengadilan.
Anggota BAPEK juga harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik.
Selain itu, Tjahjo menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS. (TribunnewsMaker.com/Candra)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul BIKIN Sakit Hati Wanita, PNS Diizinkan Beristri Lagi: PNS Wanita Dilarang Miliki Lebih dari 1 Suami
Berita Terkait