Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

PNS Boleh Poligami Tapi Dilarang Poliandri, Ini Aturan dan Syaratnya, Adilkah?

Namun, jika harus melakukan perkawinan lewat poligami, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang PNS.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
Ilustrasi PNS 

Tjahjo berpesan agar Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan.

Yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak, dan putusan pengadilan.

Anggota BAPEK juga harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik.

Selain itu, Tjahjo menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS. (TribunnewsMaker.com/Candra)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul BIKIN Sakit Hati Wanita, PNS Diizinkan Beristri Lagi: PNS Wanita Dilarang Miliki Lebih dari 1 Suami

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved