Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Ingat, Berlaku Bagi ASN, Tanggal 18-22 Oktober 2021 Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Kota 

Inilah tanggal di bulan Oktober 2021, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian ke luar kota. Hal ini diatur oleh pemerintah pusat. 

Kolase Tribun Manado
Info terkini ASN. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah tanggal di bulan Oktober 2021, aparatur sipil negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian ke luar kota

Hal ini diatur oleh pemerintah pusat

Larangan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Pegawai ASB Selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Ria Ricis Pamer Kemesraan dengan Teuku Ryan, Mengaku Sudah Tak Sabar Lagi Menunggu Hari Bahagia

Baca juga: Peringatkan Bahaya Pinjaman Online Hotman Paris Bongkar Cara Pelaku Akses Data Pribadi Korban

Baca juga: Gempa Terkini Jumat 15 Oktober 2021, Berikut Info Lengkap BMKG Titik Lokasi Pusatnya

Baca juga: Jika Anda Ingin Keinginanmu Dikabulkan Allah SWT, Coba Laksanakan Sholat Hajat, Berikut Tata Caranya

Ilustrasi ASN - Bagi ASN yang nekat bepergian atau cuti selama libur Maulid Nabi, berikut ini sanksi yang menanti. (Dok Kemenpar)

Pelarangan tersebut berkaitan dengan digesernya hari libur pada tanggal 19 Oktober 2021.

Telah digeser oleh pemerintah untuk hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. 

Awalnya tanggal 19 Oktober digeser ke 20 Oktober 2021.

Ini sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Meski begitu, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

Sementara untuk pembatasan cuti, dikecualikan bagi pegawai yang cuti melahirkan/cuti sakit/cuti karena alasan penting.

Baca juga: Sosok Rachel Vennya Selebgram yang Kabur dari Karantina di Wisma Atlet hingga Seret Oknum TNI

Baca juga: Piala Thomas dan Uber 2021: Indonesia di Adang Malaysia dan Thailand, China Superior

Baca juga: Sosok Hawra Putri Angel Lelga yang Sempat Disembunyikan dari Publik, Wajahnya Curi Perhatian

Diluar pengecualian tersebut, ASN diminta untuk tetap di rumah serta menjadi teladan dalam penerapan disipil protokol kesehatan dan 5M.

Lantas apa sanksinya jika ASN melanggar aturan tersebut?

Disebutkan dalam surat edaran tersebut, ASN yang melanggar akan mendapat sanksi berupa hukuman disiplin.

Pemberian hukuman disiplin ini mengacu pada PP No 53 Tahun 2010 dan PP No 49 tahun 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved