Berita Heboh
Aturan Pemerintah! PNS Pria Kini Boleh Poligami dan Bercerai, Tapi PNS Wanita Dilarang Lakukan Ini
Aturan poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil ( PNS) adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di Indonesia, PNS merupakan salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pegawai ASN terdiri atas dua jenis, yaitu PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Nah sudah jadi rahasia umum kalau PNS punya banyak aturan.
PNS memang sangat indentik dengan berbagai aturan yang harus ditaati.
Tak melulu soal gaji dan tunjangan besar, menjadi PNS juga harus siap menaati aturan yang ada.
Salah satunya adalah aturan soal rumah tangga yang mengatur ketat soal praktik poligami pada PNS.
Hal tersebut tentu menjadi pembeda jika dibandingkan dengan profesi lain.
Bahkan jika seorang PNS melanggar ada sanksi yang akan melekat pada abdi negara dalam hubungan perkawinannya.
Seperti dilansir dari Kompas.com (23/10/2021) bagi seorang ASN, poligami sejatinya dibolehkan secara aturan.
Namun, jika harus melakukan perkawinan lewat poligami, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang PNS.
Aturan poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.
PP ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
Poligami diatur secara khusus dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990.
Di mana PNS boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait.
"Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat," bunyi pasal tersebut.