Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pinjaman Online

Aksi Bejat Debt Collector Pinjol Ilegal ke Nasabah yang Telat Bayar Tagihan

Soza, salah satu karyawan perusahaan pinjaman online ( pinjol) ilegal PT ANT Information Consulting mengakui hal itu.

Editor: Aldi Ponge
Dok. Polres Metro Jakbar
Sindikat Pinjol Ilegal digerebek polisi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Para nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal diperlakukan tidak manusiawi oleh ebt collector atau penagih utang debitur.

Para debt collector melakukan berbagai cara agar nasabah segera membayar uang pinjaman beserta bunganya

Mereka meneror para nasabah dengan mengirim dan menyebar foto nasabah yang sudah diedit.

Paling bejatnya, mereka mengedit foto dengan konten pornografi.

Soza, seorang karyawan perusahaan pinjol ilegal PT ANT Information Consulting mengakui hal itu.

Diketahui, kantor pinjol ilegal bernama PT ANT Information Consulting di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, telah digeruduk polisi, Senin (18/10/2021) malam.

Pekerja kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, diamankan polisi pada Senin (18/10/2021).
Pekerja kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, diamankan polisi pada Senin (18/10/2021). (Gerald Leonardo Agustino/ Tribun Jakarta)

Soza menceritakan pengalamannya bekerja selama menjadi penagih utang di perusahaan tersebut.

Soza mengatakan, sejak awal dirinya sudah merasa ada yang berbeda dari perusahaan tempatnya bekerja itu dalam melakukan penagihan kepada debitur. 

Hal itu ia katakan ketika ditanya Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis di lokasi pada hari tersebut.

“Awalnya merasa kenapa beda sekali," ujar Soza yang sudah bekerja di perusahaan itu selama dua pekan ke belakang, pada Senin (18/10/2021) malam.

Soza harus melakukannya karena tekanan dari pimpinan perusahaan yang mana sebagai penagih utang ia diminta secepat mungkin mendapatkan pembayaran dari debitur. 

Iklan untuk Anda: Cara menghilangkan lemak perut. -23 kg dalam 2 minggu. Resep
Advertisement by

Ia lantas memikirkan berbagai cara, sampai akhirnya dirinya melihat karyawan lain menggunakan gambar memuat konten pornografi menyerupai debitur dalam upaya penagihan. 

"Untuk saat ini yang diharapkan itu tiap beberapa menit ditanya payment, payment. Kita secara pribadi ini berputar gimana caranya bisa payment,” katanya.

“Saya lihat kiri kanan lihat penagihan begini (modus pakai foto porno). Saya dua minggu jalanin saya memakai foto-foto (porno) itu," ungkapnya. 

Ia pun mengaku kantornya memang telah mengoleksi kumpulan gambar pornografi di komputer kantor, kemudian nantinya diubah menggunakan gambar dari para debitur. 

Baca juga: Pelaku Pelecehan Perempuan 28 Tahun di Cipayung Tertangkap, Ternyata Anak Muda 19 Tahun

Diberitakan sebelumnya, perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal, PT ANT Information Consulting di Kelapa Gading, Jakarta Utara, kedapatan 'mengoleksi' gambar porno. 

Ternyata, gambar porno tersebut digunakan untuk mengancam korban sebagai debitur ketika melakukan penagihan utang. 

Selain itu, polisi sudah menyimpan 78 data pegawai. Mereka akan diperiksa sebagai saksi. 

Apabila para pegawai Pinjol tak kooperatif maka polisi akan menciduk secara paksa. Terutama pegawai di bidang collector yang diduga kerap melakukan sejumlah ancaman saat menagih utang. 

Dari sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, ada indikasi para collector menagih nasabah dengan cara-cara tak beradab seperti mengirimkan gambar pornografi. 

"Mungkin teman-teman semua sudah lihat di komputer mereka masing-masing dengan cara-cara penagihannya di situ ada pornografi, ada pengancaman," bebernya. 

Sehingga selain menerapkan undang-undang perdagangan polisi juga akan menerapkan undang-undang pornografi pada perusahaan tersebut. 

Sebelumnya perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal kembali digeruduk polisi. Ada sekira 8.000 nasabah yang memakai jasa Pinjol ilegal ini. 
 

Mahfud MD Minta Nasabah Pinjol Ilegal Stop Bayar Cicilan Meski Ditagih

 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD, meminta masyarakat yang menjadi debitur pinjaman online atau pinjol ilegal tak perlu lagi membayar cicilan pokok beserta bunganya. 

Kepada masyarakat yang masih menunggak utang ke pinjol ilegal, ia meminta nasabah lebih baik melaporkan ke polisi apabila merasa ditagih. 

"Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," kata Mahfuf MD seperti dikutip pada Rabu (20/10/2021).

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata dia lagi.

Mahfud MD bilang, pemerintah bakal pengenaan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pijol ilegal.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

Lapor polisi

Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.

Mahfud memastikan, para pihak Kepolisian akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," kata Mahfud MD.

Ia menegaskan, kalau pernyataannya tersebut dilontarkan untuk memberikan efek jera pada pelaku pinjol ilegal. Operasi pinjol ilegal selama ini tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dianggap meresahkan. 

 Menurut Mahfud MD, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," ucap dia. 

Kritik YLKI

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut perilaku pinjaman online (pinjol) legal maupun ilegal alias tak resmi hampir tak ada bedanya, yakni sama-sama meneror debiturnya saat menagih utang. 

"Karena pengaduan yang signifikan yang kami terima dari 70 persen pengaduan pinjaman online ini, paling tinggi 57 persen adalah cara penagihan," ucap Tulus.

Ia menjelaskan, cara penagihan pinjol legal dan ilegal sama-sama menggunakan ancaman, kekerasan, hingga penyebaran data pribadi peminjam.

"Cara penagihan antara ilegal dan legal tidak ada bedanya. Ini yang saya kira jadi PR (pekerjaan tumah) bagi pemerintah, Satgas Waspada Investasi, dan Kepolisian," kata dia lagi.

Tulus menyebut, aduan yang paling banyak terkait penagihan yang mengarah kepada teror psikologis atau harrasment (pelecehan) kepada peminjam.

"Tetapi, 10 pengaduan yang lain lebih menyangkut ke masalah perdata, seperti susahnya resechedule atau restrukturisasi, kemudian denda yang sangat tinggi. Ini semua berangkat dari ketidakmampuan konsumen ketika bertransaksi, dan tidak membaca syarat yang berlaku," tuturnya.

Jadi dengan adanya masalah tersebut, meski berstatus legal dan terdaftar di OJK, bukan berarti pinjol tersebut tak bermasalah. 

"Jadi, bukan berarti yang legal tidak bermasalah, masih ada masalah," ungkap Tulus.

 Satu hal lagi menurut dia, perlu menjadi pembelajaran bagi masyarakat sebelum memutuskan pinjaman dana kepada pinjol adalah perhitungan kemampuan membayar.

Sebab kata Tulus, rata-rata sengketa pinjol yang muncul karena masyarakat menunggak utang dan tidak bisa melunasi utang tersebut.

Apresiasi Jokowi

Tulus Abadi juga mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta agar penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal ditindak tegas. Usai perintah Presiden tersebut, Kepolisian RI mulai melakukan aksi sigap.

"Menurut saya kita apresiasi. Bahkan yang kemarin itu, hingga kemudian banyak pihak yang terkesiap, tergopoh-gopoh untuk bertindak lebih cepat. Walaupun saya lihat, Polri bertindak tergopoh-gopoh setelah Presiden bicara," ucapnya.

"Artinya, saya lihat tidak seagresif itu (sebelum perintah Presiden). Nah itu ada apa? Karena pengaduan-pengaduan yang masuk itu sudah sangat banyak. Dari (setelah) Presiden nyentil, baru kemudian bergerak," lanjut dia.

Meski mengapresiasi Presiden dan langkah Kepolisian, YLKI justru menilai apa yang dilakukan saat ini agak terlambat. Alasannya, sudah banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait pinjol ilegal yang meresahkan sejak lama.

"Kemudian Presiden itu di satu sisi kita apresiasi, di sisi lain sentilan itu agak terlambat karena fenomena ini sudah muncul tiga tahun terakhir. Pengaduan di YLKI paling dominan masalah pinjol," kata dia.

YLKI mengaku sudah menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada pihak-pihak terkait. Namun kata Tulus, laporan itu tidak direspons cepat.

Dalam rapat terbatas yang digelar Jumat (15/10/2021), Presiden Jokowi meminta jajarannya menindak tegas penyalahgunaan pinjol yang belakangan kian marak terjadi. Jokowi meminta jajarannya lebih memperhatikan tata kelola pinjaman online.

Sebab, lebih dari 68 juta rakyat Indonesia terdaftar sebagai pengguna akun financial technology (fintech). Dari sektor tersebut, omzet atau perputaran dananya mencapai lebih dari Rp 260 triliun.

Merespons instruksi Presiden, OJK akan melakukan moratorium atau penundaan penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru. Bersamaan dengan itu, Kominfo juga bakal menangguhkan penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online baru.

SUMBER: Pengakuan Debt Collector Pinjol Tagih Utang Pakai Gambar Porno: Dari Awal Masuk Sudah Beda

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved