Nasional
Tambah 1 Lagi, Ini Sederet Jabatan yang Diemban Luhut Binsar Pandjaitan Selain Menko Merves
Berikut sejumlah jabatan yang diemban oleh Luhut Binsar Pandjaitan, selain sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Apa saja?
Tim yang dipimpin Luhut itu bertugas meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi produk buatan dalam negeri.
6. Ketua Komite Kerta Cepat Jakarta-Bandung
Penunjukan Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Sebagaimana bunyi Perpres, Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan.
Ada dua tugas utama yang harus dilakukan oleh komite tersebut.
Pertama, menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Tugas kedua yakni menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Selain jabatan di atas, tercatat Luhut tiga kali menjabat sebagai menteri ad interim di sejumlah kementerian.
Pertama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim, menggantikan Arcandra Tahar yang tersandung masalah kewarganegaraan pada 2016.
Kedua, Luhut juga sempat menjabat sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim menggantikan Budi Karya Sumadi yang sedang menjalani perawatan akibat Covid-19.
Ketiga, Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo yang tersandung kasus korupsi benih lobster.
(Kompas.com)
Tautan: