Nasional
Tambah 1 Lagi, Ini Sederet Jabatan yang Diemban Luhut Binsar Pandjaitan Selain Menko Merves
Berikut sejumlah jabatan yang diemban oleh Luhut Binsar Pandjaitan, selain sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Apa saja?
Di awal pandemi Covid-19, Presiden Jokowi menunjuk Luhut untuk menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Di KPC-PEN, Luhut terlibat aktif dalam setiap kebijakan penanganan Covid-19, termasuk dalam penentuan kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan untuk menekan laju penularan.
3. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional
Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional lewat Keppres No. 60 Tahun 2021 yang diteken pada 22 Juni.
Tugas Luhut dalam tim tersebut adalah memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Luhut juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.
Jokowi juga menunjuk Luhut untuk memimpin langsung penanganan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
Kala itu, saat kasus Covid-19 melonjak pada Juli, Jokowi menunjuk Luhut sebagai Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Istilah PPKM Darurat kemudian berganti menjadi PPKM Level 1-4.
Kendati demikian, Luhut tetap menjadi Koordinator PPKM di Jawa-Bali.
5. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Jokowi menandatangani Keppres Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 8 September 2021.
Dilansir dari lembaran Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (20/9/2021), Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, tim tersebut disebut sebagai Tim Gernas BBI.