Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Tambah 1 Lagi, Ini Sederet Jabatan yang Diemban Luhut Binsar Pandjaitan Selain Menko Merves

Berikut sejumlah jabatan yang diemban oleh Luhut Binsar Pandjaitan, selain sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Apa saja?

Editor: Frandi Piring
Dokumentasi Humas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi)
Sederet Jabatan yang Diemban Luhut Binsar Pandjaitan Selain Menko Merves. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bertambah satu tugas lagi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Merves) Luhut Binsar Pandjaitan kini merangkap banyak jabatan.

Selain jadi Menko Merves, Luhut juga menjabat sejumlah jabatan penting.

Sosok Luhut Binsar Pandjaitan memang menjadi tokoh pemerintahan sejak pensiun dari TNI AD.

Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, nama Luhut Binsar Pandjaitan tentu sudah tak asing lagi.

Bahkan, bisa dibilang Luhut termasuk menteri yang sering muncul di publik dalam berbagai kesempatan.

Ia juga kerap dipercaya Jokowi untuk menempati jabatan-jabatan tertentu.

Terbaru, Luhut ditunjuk sebagai Ketua Komite Kerta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Poster Luhut For President

Berikut sejumlah jabatan yang diemban oleh Luhut, selain sebagai Menko Marves:

1. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi dalam Negeri

Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) pada 2018.

Penunjukan Luhut disahkan lewat Keppres No. 24 Tahun 2018.

Tugas tim yang dipimpin Luhut ialah memantau penggunaan produksi dalam negeri sejak tahapan perencanaan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD.

Selain itu, Tim P3DN juga bertugas menyosialisasikan penggunaan produk dalam negeri serta memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.

2. Wakil Ketua KPC-PEN

Di awal pandemi Covid-19, Presiden Jokowi menunjuk Luhut untuk menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Di KPC-PEN, Luhut terlibat aktif dalam setiap kebijakan penanganan Covid-19, termasuk dalam penentuan kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan untuk menekan laju penularan.

3. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional

Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional lewat Keppres No. 60 Tahun 2021 yang diteken pada 22 Juni.

Tugas Luhut dalam tim tersebut adalah memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Luhut juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.

4. Koordinator PPKM Jawa-Bali

Jokowi juga menunjuk Luhut untuk memimpin langsung penanganan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Kala itu, saat kasus Covid-19 melonjak pada Juli, Jokowi menunjuk Luhut sebagai Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Istilah PPKM Darurat kemudian berganti menjadi PPKM Level 1-4.

Kendati demikian, Luhut tetap menjadi Koordinator PPKM di Jawa-Bali.

5. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Jokowi menandatangani Keppres Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 8 September 2021.

Dilansir dari lembaran Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (20/9/2021), Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, tim tersebut disebut sebagai Tim Gernas BBI.

Tim yang dipimpin Luhut itu bertugas meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi produk buatan dalam negeri.

6. Ketua Komite Kerta Cepat Jakarta-Bandung

Penunjukan Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Sebagaimana bunyi Perpres, Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan.

Ada dua tugas utama yang harus dilakukan oleh komite tersebut.

Pertama, menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Tugas kedua yakni menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

7. Menteri Ad Interim

Selain jabatan di atas, tercatat Luhut tiga kali menjabat sebagai menteri ad interim di sejumlah kementerian.

Pertama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim, menggantikan Arcandra Tahar yang tersandung masalah kewarganegaraan pada 2016.

Kedua, Luhut juga sempat menjabat sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim menggantikan Budi Karya Sumadi yang sedang menjalani perawatan akibat Covid-19.

Ketiga, Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo yang tersandung kasus korupsi benih lobster.

(Kompas.com)

Tautan:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/09/170500365/bertambah-lagi-ini-daftar-jabatan-yang-diemban-luhut-?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved