Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Tambah 1 Lagi, Ini Sederet Jabatan yang Diemban Luhut Binsar Pandjaitan Selain Menko Merves

Berikut sejumlah jabatan yang diemban oleh Luhut Binsar Pandjaitan, selain sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Apa saja?

Editor: Frandi Piring
Dokumentasi Humas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi)
Sederet Jabatan yang Diemban Luhut Binsar Pandjaitan Selain Menko Merves. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bertambah satu tugas lagi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Merves) Luhut Binsar Pandjaitan kini merangkap banyak jabatan.

Selain jadi Menko Merves, Luhut juga menjabat sejumlah jabatan penting.

Sosok Luhut Binsar Pandjaitan memang menjadi tokoh pemerintahan sejak pensiun dari TNI AD.

Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, nama Luhut Binsar Pandjaitan tentu sudah tak asing lagi.

Bahkan, bisa dibilang Luhut termasuk menteri yang sering muncul di publik dalam berbagai kesempatan.

Ia juga kerap dipercaya Jokowi untuk menempati jabatan-jabatan tertentu.

Terbaru, Luhut ditunjuk sebagai Ketua Komite Kerta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Poster Luhut For President

Berikut sejumlah jabatan yang diemban oleh Luhut, selain sebagai Menko Marves:

1. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi dalam Negeri

Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) pada 2018.

Penunjukan Luhut disahkan lewat Keppres No. 24 Tahun 2018.

Tugas tim yang dipimpin Luhut ialah memantau penggunaan produksi dalam negeri sejak tahapan perencanaan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD.

Selain itu, Tim P3DN juga bertugas menyosialisasikan penggunaan produk dalam negeri serta memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.

2. Wakil Ketua KPC-PEN

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved