Berita Nasional
Ingat Kivlan Zen? Dulu TNI Hebat Pensiun Mayjen, Kini Divonis 4 Bulan Lantaran Senpi Ilegal
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 4 bulan 15 hari kepada terdakwa Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen
TRIBUNMANADO.CO.ID- Siapa yang tak kenal dengan Kivlan Zen, kiprahnya sewaktu di dunia militer sangat membanggakan.
Namun kini ia ia tengah menjalani masa purna tugas dengan pangkat terakhir mayor jendral.
Tapi kabar kurang menyenangkan justru muncul, ia harus menghadapi kenyataan berurusan dengan hukum.
Baca juga: Masih Ingat Kivlan Zen? Jenderal TNI Eks Kepala Staf Kostrad Kini Divonis Penjara Kasus Senpi Ilegal
Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021) saat sidang kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)
Sebabnya, kepemilikan senjata api ilegal.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 4 bulan 15 hari kepada terdakwa Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal.
Hakim menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai dan menyimpan senjata api dan amunisi.
Baca juga: Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Ini Tanggapannya
"Mengadili, bahwa terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagiamana didakwaan dalam dakwaan ke satu," kata hakim membaca amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," sambungnya.
Kivlan Zen di PN Jakpus
Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021) saat sidang kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal.
Baca juga: Dituntut JPU, Kivlan Zen: Saya Enggak Menyalahkan Siapapun dan Dendam
Hakim menyatakan mantan Kepala Sraf Kostrad itu terbukti membeli senjata api dan amunisi secara ilegal seharga Rp145 juta.
Senjata dan amunisi dibeli lewat Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018 sampai Juni 2019.
Kivlan Zen dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
"Terbukti terdakwa memerintahkan saksi Iwan untuk membeli senjata api, terdakwa juga menyerahkan uang Rp145 juta kepada saksi Iwan untuk membeli senjata api, dan Iwan telah mendapatkan satu buah senpi dengan harga Rp 50 juta, dan telah memeproleh 2 senpi laras pendek dan 1 senpi laras panjang," jelas hakim.