Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Ini Tanggapannya

Pernyataan tersebut diutarakan, karena Kivlan berkaca pada Pasal yang dituntut oleh jaksa pada perkara ini.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kivlan Zen dituntut 7 bulan penjara terkait dengan perkara kepemilikan senjata api ilegal.

Terkait tuntutan tersebut, Kivlan mengatakan jaksa terlihat ragu.

Ia juga meyakini tidak bersalah dalam perkara ini yang dapat dibuktikannya dari tuntutan jaksa 7 bulan penjara.

Terdakwa kepemilikan senjata api (senpi) dan peluru tajam ilegal, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen memberikan tanggapan terkait tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya.

Baca juga: Pengunjung dan Karyawan Mall Panik Berhamburan Keluar, Terdengar Suara Gemuruh, Terjadi di Jabar

Baca juga: Cuaca Ekstrem Minggu 22 Agustus 2021, Hujan Lebat Dapat Disertai Kilat atau Petir dan Angin Kencang

Baca juga: Segini Harga Vespa 946 Christian Dior Dibelikan Raffi Ahmad Untuk Nagita Lantaran Ngidam, Bikin Syok

Kivlan Zen
Kivlan Zen (Tribunnews.com/Muhammad Rizki)

Kivlan menyatakan terlihat keraguan dari jaksa.

Hal itu diungkapkan Kivlan, karena dirinya meyakini tidak bersalah dalam perkara ini yang dapat dibuktikan kata dia dari tuntutan jaksa yang hanya menuntutnya 7 bulan penjara.

"Makanya jaksa tidak bisa mengatakan saya terbukti bersalah, kalau saya benar bersalah pasti hukumannya berat, ada menyuruh segala macam, hukuman berat, hukuman mati seumur hidup minimal 20 tahun," kata dia seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).

"Berarti keraguan JPU bahwa fakta-fakta dan data semuanya tidak nyatu," sambungnya.

Pernyataan tersebut diutarakan, karena Kivlan berkaca pada Pasal yang dituntut oleh jaksa pada perkara ini.

Di mana jaksa menyatakan, Kivlan Zen bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/darurat/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/darurat/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.

Kivlan berujar, jika berpatokan pada pasal yang dituntut tersebut, maka seharusnya jaksa menuntut dirinya hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

"Kalau memang benar (bersalah) tuntut saja mati, seumur hidup, minimal 20 tahun sesuai ancaman hukuman. Ini cuma 7 bulan (penjara)," tuturnya.

Tak Salahkan dan Tak Dendam Kepada Siapapun

Kendati begitu, Jenderal Bintang Dua tersebut tetap menerima tuntutan yang dilayangkan jaksa.

Bahkan dirinya mengatakan tidak akan menyalahkan siapapun dalam perkara ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved