Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Dituntut JPU, Kivlan Zen: 'Saya Enggak Menyalahkan Siapapun dan Dendam'

Kivlan Zen menerima tuntutan 7 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak dendam kepada siapapun.

Editor: Frandi Piring
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.
Kivlan Zen (tengah), terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Dituntut JPU, Kivlan Zen mengaku tidak dendam dan tidak menyalahkan siapapun. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru Kivlan Zen, Purnawirawan Pati TNI yang terjerat hukum pasca kerusuhan 21 -22 Mei 2019.

Kivlan Zen menerima tuntutan 7 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia enggan menyalahkan siapapun atas tuntutan pidana 7 bulan penjara, atas kasus dugaan tersebut.

Sebagaimana diketahui, kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kivlan-zen' title='Kivlan Zen'>Kivlan Zen</a> menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kivlan-zen' title='Kivlan Zen'>Kivlan Zen</a> ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal.

(Foto: Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. (TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN)

Kivlan Zen menyadari proses hukum yang ia jalani saat ini merupakan konsekuensi politik, usai kerusuhan 21-22 Mei 2019 pasca pemilihan presiden (Pilpres).

Hal itu diungkapkan Kivlan usai jalannya sidang tuntutan yang digelar pada Jumat (20/8/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Tapi enggak apa-apa, saya enggak menyalahkan siapapun."

"Keadaan memang situasi politik pada 21-22 Mei yang kerusuhan, dicari siapa yang punya senjata nembak."

"Kebetulan yang tertangkap disatu-satukan sama saya," kata Kivlan kepada awak media.

Kerusuhan yang dimaksud Kivlan terjadi di Jalan MH Thamrin, dekat Gedung Badan Pengawas Pemilu, usai pengumuman hasil Pilpres 2019.

Atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa, Kivlan menyatakan akan mengajukan nota pembelaan alias pleidoi.

Dirinya bersikeras merasa tidak bersalah dalam kasus ini.

"Saya akan menyatakan pembelaan, dan saya nyatakan tidak bersalah dan bisa saya buktikan (dalam pleidoi)," tutur Kivlan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved