Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Sulut PPKM Level 2, ini Aturan bagi Pelaku Perjalanan Udara di Bandara Sam Ratulangi Manado

Sesuai edaran Mendagri, Sulut masuk kategori daerah dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua. 

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rhendi Umar
Fernanado Lumowa/tribun manado
Suasana di terminal keberangkatan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado dan General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Minggus ET. Gandeguai 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Status risiko Covid-19 di Sulawesi Utara (Sulut) berangsur turun.

Sesuai edaran Mendagri, Sulut masuk kategori daerah dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua. 

PPKM Sulut turun level menyusul status PPKM di 11 kabupaten kota sudah level 2. Sisanya, empat daerah PPKM level 3.

Meskipun status PPKM turun  aturan bagi pelaku perjalanan udara belum berubah. Penumpang di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado masih mengikuti aturan yang berlaku selama ini. 

"Sampai saat ini yang diterapkan sesuai SE 62 tahun 2021," ujar General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Minggus ET. Gandeguai kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (22/09/2021). 

Aturan dimaksud ialah SE 62 Tahun 2021. SE yang berlaku 11 Agustus 2021 itu mengatur, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam)

Selain aturan tadi, penumpang dari Manado juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. "Minimal vaksin pertama," kata Minggus. 

Selain itu, sesuai edaran Gubernur Sulut dalam rangka pencegahan Covid-19, semua penumpang yang tiba di Bandara Samrat Manado wajib menjalani rapid tes antigen. 

Minggus mengatakan, pihaknya siap menerapkan jika ada aturan terbaru dari Kemenhub maupun otoritas terkait. "Sejauh ini masih ikuti aturan lama," jelasnya. 

"Hal ini ini demi mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara," tambah Minggus. 

Terkait itu, ia menjelaskan, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi kondisi kesehatan khusus, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri," katanya. ( Tribunmanado/Fernando Lumowa)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved