Berita Heboh
Oknum Pengacara Sadis, Ajak 5 Orang untuk Aniaya Wanita Hamil, Perempuan Itu Sampai Disetrum
Tak sendirian, pelaku berinisial AJ ini juga mengajak lima orang temannya untuk menghabisi korban.
"Pelaku mengajak kepada pelaku yang lain berpura-pura menagih utang, padahal sebetulnya pelaku yang punya utang ke korban," kata Agus di Mapolsek, Senin (13/9/2021).
"Temen-teman pelaku, tidak tahu kalau pelaku utama itu berinisial AJ punya utang Rp900 juta," tambahnya.
Sesampainya di kediaman korban, Jalan Mawar Indah, Perumahan Harapan Indah, para pelaku ini terpancing melakukan penganiayaan.
Sebelum itu, AJ dan korban bernama Tommy janjian untuk bertemu di kediamannya untuk membayar utang secara tunai.
"Pelaku berpura-pura kepada korban akan melunasi utangnya, dengan catatan harus ada saksi kedua belah pihak," jelasnya.
Terancam 5 Tahun Penjara
Kapolsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota Kompol Pol Agus Rohmat mengatakan, para pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan, ancaman hukuman paling sedikit lima tahun.
Selain itu, mereka juga dikenakan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Pihak kepolisian sampai saat ini, masih mendalami apakah lima teman AJ diajak atas dasar iming-iming uang atau semacamnya.
"Nanti kita dalami lagi, jadi dari enam orang tersangka ini, hanya dua orang yang tidak kenal sama AJ sisanya saling kenal," jelas dia.
Seluruhnya termasuk AJ, kini mendekam di tahanan mapolsek untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologi
Keluarga Dodi Sutriadi (57) tak menyangka pelaku tega berbuat nekat kepada keluarganya.
Sebab, dalang dari aksi percobaan pembunuhan ini ialah AJ, dia merupakan sahat karib Tommy, putra tertua Dodi.
Pada saat malam kejadian, di rumah terdapat lima anggota keluarga ;Dodi, istrinya, Tommy dan istrinya serta anak bungsu bernama Edo.