Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

PPKM di Sulut Diperpanjang hingga 20 September, Berikut Poin Penting Pengaturan Kebijakannya

Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan, perpanjangan PPKM ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat 

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Ryo Noor
Gubernur Olly Dondokambey perpanjang PPKM 

Level 4, memberlakukan WFO 25  persen dengan protokol dengan protokol kesehatan secara ketat dan WFH 75 persen, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka sekor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari

Level 3, memberlakukan WFH 75 persen dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat

Level 2, WFO dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari diberlakukan

Daerah PPKM Level 4, dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 Persen

Daerah PPKM Level 3 , dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Untuk apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam

Baca juga: Vaksinasi Booster Bagi Nakes di Kabupaten Sitaro Capai 50,76 Persen

Kemudian, diatur juga pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat pembelanjaan/mall:

Daerah PPKM Level 4, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 25 persen, 2 orang per meja dan menerima makan di bawah pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

PPKM Level 3, dibatasi jam operasional sampai pada Pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja dan menerima makan di bawah pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

PPKM Level 2, diatur dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Diatur juga menyangkut resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya (hajatan masyarakat).

PPKM Level 4, dihadiri paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang dak tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat

PPKM Level 3, dihadiri paling banyak 50 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

PPKM Level 2 , diatur dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. (ryo)

Baca juga: Pemkab Minahasa Sedang Siapkan Sistem Pembelajaran Tatap Muka

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved