Penanganan Covid
PPKM di Sulut Diperpanjang hingga 20 September, Berikut Poin Penting Pengaturan Kebijakannya
Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan, perpanjangan PPKM ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey kembali mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 20 September 2021
Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan, perpanjangan PPKM ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat
"Ikuti saja pusat kalau kebijakannya begitu, (PPKM) diperpanjang sampai 20 September 2021," kata Gubernur Olly di Kantor Gubernur, Rabu (8/9/2021).
Saat ini sejumlah daerah di Provinsi Sulut sudah masuk level II dan III, tinggal Kabupten Bolmong masih di level IV.
"Sulut ini, kasus Covid-19, sudah turun ke level III. Hanya, Bolmong masih level IV, karena adanya perbandingan kasus terpapar dengan jumlah testing sedikit sehingga pusat masih melihat kasus ini masih tinggi di Bolmong," kata Mantan Anggota DPR RI ini.
Sesuai kondisi epidemiologi daerah di Sulut, Kabupaten Bolmong masih termasuk daerah PPKM Level 4.
kabupaten Sangihe dan Kabupaten Talaud ditetapkan PPKM Level 2. Sementara 9 daerah lainnya termasuk PPKM Level 3.
Dalam edaran itu pemerintah provinsi mengatur sejumlah hal penting, terkait pembatasan aktivitas, kapasitas tempat, hingga jam operasional.
Baca juga: PPKM di Sulut Lanjut hingga 20 September 2021, Gubernur Olly Dondokambey: Ikut Kebijakan Pusat
Sejumlah hal yang menjadi poin, di antara pengaturan kegiatan belajar mengajar, operasional di tempat kerja, operasional sektor esensial, pelaksanaan kegiatan makan/minum hingga pengaturan resepsi pernikahan maupun duka cita.
Setiap kebijakan diatur tergantung level PPKM.
Adapun dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, Perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan
Untuk Level 4, memberlakukan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan melalui pembelajaran jarak jauh (daring)
Level 3, memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri nomor 03/KB/2021, nomor 384 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MLAB maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas
Level 2, pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah
Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial
Baca juga: Sopir Ini Antri Solar Hingga Tiga Jam, Berharap Pihak Pertamina Tambah Stok
Level 4, memberlakukan WFO 25 persen dengan protokol dengan protokol kesehatan secara ketat dan WFH 75 persen, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka sekor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari
Level 3, memberlakukan WFH 75 persen dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat
Level 2, WFO dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah
Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari diberlakukan
Daerah PPKM Level 4, dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 Persen
Daerah PPKM Level 3 , dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Untuk apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam
Baca juga: Vaksinasi Booster Bagi Nakes di Kabupaten Sitaro Capai 50,76 Persen
Kemudian, diatur juga pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat pembelanjaan/mall:
Daerah PPKM Level 4, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 25 persen, 2 orang per meja dan menerima makan di bawah pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
PPKM Level 3, dibatasi jam operasional sampai pada Pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja dan menerima makan di bawah pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
PPKM Level 2, diatur dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Diatur juga menyangkut resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya (hajatan masyarakat).
PPKM Level 4, dihadiri paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang dak tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
PPKM Level 3, dihadiri paling banyak 50 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
PPKM Level 2 , diatur dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. (ryo)
Baca juga: Pemkab Minahasa Sedang Siapkan Sistem Pembelajaran Tatap Muka