Penanganan Covid
PPKM di Sulut Diperpanjang hingga 20 September, Berikut Poin Penting Pengaturan Kebijakannya
Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan, perpanjangan PPKM ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey kembali mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 20 September 2021
Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan, perpanjangan PPKM ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat
"Ikuti saja pusat kalau kebijakannya begitu, (PPKM) diperpanjang sampai 20 September 2021," kata Gubernur Olly di Kantor Gubernur, Rabu (8/9/2021).
Saat ini sejumlah daerah di Provinsi Sulut sudah masuk level II dan III, tinggal Kabupten Bolmong masih di level IV.
"Sulut ini, kasus Covid-19, sudah turun ke level III. Hanya, Bolmong masih level IV, karena adanya perbandingan kasus terpapar dengan jumlah testing sedikit sehingga pusat masih melihat kasus ini masih tinggi di Bolmong," kata Mantan Anggota DPR RI ini.
Sesuai kondisi epidemiologi daerah di Sulut, Kabupaten Bolmong masih termasuk daerah PPKM Level 4.
kabupaten Sangihe dan Kabupaten Talaud ditetapkan PPKM Level 2. Sementara 9 daerah lainnya termasuk PPKM Level 3.
Dalam edaran itu pemerintah provinsi mengatur sejumlah hal penting, terkait pembatasan aktivitas, kapasitas tempat, hingga jam operasional.
Baca juga: PPKM di Sulut Lanjut hingga 20 September 2021, Gubernur Olly Dondokambey: Ikut Kebijakan Pusat
Sejumlah hal yang menjadi poin, di antara pengaturan kegiatan belajar mengajar, operasional di tempat kerja, operasional sektor esensial, pelaksanaan kegiatan makan/minum hingga pengaturan resepsi pernikahan maupun duka cita.
Setiap kebijakan diatur tergantung level PPKM.
Adapun dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, Perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan
Untuk Level 4, memberlakukan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan melalui pembelajaran jarak jauh (daring)
Level 3, memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri nomor 03/KB/2021, nomor 384 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MLAB maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas
Level 2, pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah
Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial
Baca juga: Sopir Ini Antri Solar Hingga Tiga Jam, Berharap Pihak Pertamina Tambah Stok