Berita Nasional
Partai Besutan Anak Soeharto Menang, Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Kalahkan Menkumham & Muchdi
Partai Beringin Karya (Berkarya) pimpinan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto berjaya di pengadilan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto menang banding atas Menkumham dan Muchdi PR.
Hal itu karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto.
Seperti yang tertulis di laman resmi PTUN Jakarta menyebutkan bahwa menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu dari anak mantan Presiden RI kedua itu.
Baca juga: Adu Kuat Calon Panglima TNI Gantikan Marsekal Hadi Tjahjanto: Lobi Politik atau Hak Prerogatif
Baca juga: Apa Itu Insecure? Sering Dialami Setiap Orang, Ini Penjelasan, Gejala, dan Cara Mengatasinya
Baca juga: Kondisi Terkini Adik AP setelah Matanya Dioperasi, Jadi Korban Tumbal Pesugihan Ayah dan Ibu di Gowa
Foto: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. (KOMPAS.COM)
Partai Beringin Karya (Berkarya) pimpinan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto berjaya di pengadilan.
Partai besutan anak Soeharto itu menang banding atas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly.
Dalam sidang putusan banding Rabu (1/9) lalu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu Tommy Soeharto.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Senin (6/9).
Seperti diketahui, putusan PTUN atas gugatan Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT, Hakim PTUN yang diketuai Umar Dani memutuskan untuk mengabulkan gugatan putra bungsu mendiang Presiden Suharto yang ditujukan ke Muchdi PR dan Yasonna.
Dalam amar putusannya, Hakim Umar Dani menetapkan sejumlah pokok putusan.
Pertama, dalam hal eksepsi, hakim menolak eksepsi dari pihak Menkumham maupun Partai Berkarya versi Muchdi PR.
Kedua, mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Tommy Soeharto dan Priyo Budi Santoso.
Ketiga, menyatakan batal dua putusan dari Menkumham Yasonna.
Dua keputusan itu yakni Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020.