Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Pemerintah Atur Kembali Barang Bebas Pajak Pertambahan Nilai

Menambahkan subjek penerima fasilitas yaitu Kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) yg melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Gryfid Talumedun
Dok. Tribun Manado
Pelayanan wajib pajak di KPP Pratama Manado belum lama ini. 

Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas penyerahan Rumah  Susun Sederhana Milik dengan mengintegrasikannya melalui sistem aplikasi  pengembang pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Tata cara pembayaran PPN BKP tertentu bersifat strategis yang telah dibebaskan dari  pengenaan PPN yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau  dipindahtangankan.

Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pemberian fasilitas dibebaskan PPN atas barang kena  pajak tertentu yang bersifat strategis dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor M115/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 September 2021.

Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.(ndo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved