Berita Sulut
Pemerintah Atur Kembali Barang Bebas Pajak Pertambahan Nilai
Menambahkan subjek penerima fasilitas yaitu Kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) yg melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Gryfid Talumedun
Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik dengan mengintegrasikannya melalui sistem aplikasi pengembang pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Tata cara pembayaran PPN BKP tertentu bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan PPN yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan.
Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pemberian fasilitas dibebaskan PPN atas barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor M115/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 September 2021.
Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.(ndo)