Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Pemerintah Atur Kembali Barang Bebas Pajak Pertambahan Nilai

Menambahkan subjek penerima fasilitas yaitu Kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) yg melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Gryfid Talumedun
Dok. Tribun Manado
Pelayanan wajib pajak di KPP Pratama Manado belum lama ini. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah mengatur kembali subjek dan objek penerima  fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis.

Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 PP Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pengaturan kembali subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN di antaranya sebagai berikut:

Menambahkan subjek penerima fasilitas yaitu Kontraktor Engineering, Procurement and  Construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Kontraktor EPC mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas.

Tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara  langsung oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam proses menghasilkan BKP.

Menambahkan liquefied natural gas sebagai objek yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Memperluas definisi mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha penyediaan listrik.

Menambahkan ketentuan bahwa biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik  termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan, selain mengatur kembali subjek dan objek yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari  pengenaan PPN, ketentuan baru ini juga mengatur tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN serta pembayaran PPN BKP strategis tertentu.

"Hal ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dan memberikan kepastian hukum,” jelas Noor kepada Tribunmanado dalam keterangan tertulis, Jumat (03/09/2021).

Rincian pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam ketentuan ini di antaranya:

Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN.

PKP mengajukan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Sistem  Indonesia National Single Window (SINSW).

Kemudian, perubahan mekanisme penerbitan SKB PPN yang semula manual menjadi otomasi,  simplifikasi, dan terintegrasi dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Bea dan  Cukai, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Lembaga National Single Window.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved