Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan

Polisi Ungkap Penipuan yang Mencatut Nama Wamen BUMN dan Dirut Pegadaian

Kepolisian Sektor Bogor Timur merilis pelaku penipuan yang mengatasnamakan Wakil Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Pegadaian (Persero).

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Dok. Polsek Bogor Timur
Kepolisian Sektor Bogor Timur mengungkap kasus dugaan penipuan yang mencatut nama Wakil Menteri BUMN dan Dirut Pegadaian. 

Kepala Departemen Bantuan Hukum Pegadaian, Teja Sukma Gumelar dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kepolisian Sektor Bogor Timur yang telah bergerak cepat menangani kasus ini.

Menurutnya, kasus ini dapat merusak nama baik pejabat negara, BUMN, bahkan merugikan masyarakat.

“Manajemen sangat mendukung kepolisian dalam rangka penegakan hukum. Selain untuk menimbulkan efek jera, hal ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan,” ungkapnya.

Kronologi Kejadian

Kepolisian Sektor Bogor Timur berhasil membekuk dua orang penipu yang mengaku sebagai orang dekat Wakil Menteri BUMN dan Dirut Pegadaiandengan menawarkan proyek pengadaan kotak lampu neon (neon box) sebanyak 4.000 unit senilai Rp116 miliar.

Kompol Hida Tjahjanto, di Kota Bogor, Senin, mengatakan, dua orang yang disangkakan melakukan penipuan tersebut berinisial RI (58) tahun warga Kota Tangerang dan FF (57) tahun warga Kota Bandung.

RI dan FF dengan perannya masing-masing menawarkan proyek pengadaan neon box kepada korban di Kota Bogor, yakni bertemu di IPB International Convention Center (IICC) dan di depan Masjid Raya Bogor, di Jalan Raya Pajajaran, pada 28 Juni 2021 dan 5 Juli 2021.

Menurut Hida Tjahjanto, kedua orang tersebut ditangkap anggota Polsek Bogor Timur di dua lokasi berbeda di Kota Bogor, atas laporan dari korban, Ipan Suherman (41) warga Jakarta Selatan.

RI ditangkap di Gedung IPB IICC di Jalan Raya Pajajaran, sedangkan FF ditangkap di halaman Masjid Raya Bogor Jalan Raya Pajajaran.

Hida Tjahjanto menjelaskan, kedua tersangka menjanjikan kepada korban, dapat memberikan Surat Rekomendasi dari Kementerian BUMN agar korban mendapatkan pengadaan proyek di PT Pegadaian (Persero) sebanyak 4.000 unit dengan nilai proyek Rp116 miliar.

Surat Rekomendasi dari Kementerian tersebut, dijanjikan dapat diberikan kepada korban, dengan syarat korban memberikan fee sebesar Rp 500 juta.

"Setelah korban memberikan uang muka (DP) Rp11,6 juta, kemudian diketahui bahwa Surat Rekomendasi dari Kementerian BUMN itu tidak ada, serta pengadaan proyek neon box di Pegadaian juga tidak ada," katanya.

Dari kedua tersangka, Polisi menyita barang bukti tiga buah telepon seluler masing-masing merek Xiaomi Redmi, Samsung A12, dan Xiaomi Redmi Note 5 serta amplop warna coklat berisi uang tunai Rp 10 juta.

Kedua tersangka dikenakan pasal 378 KUHP yakni penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.

Penyidikan terhadap kedua tersangka sudah lengkap. Dalam waktu dekat, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.(ndo)

Baca juga: Seorang Bocah Hamili Gadis 19 Tahun Ternyata Kakak Kandungnya Sendiri, Pelaku Sempat Ajak Temannya

Baca juga: HCT NCKL Wakil Sulut di Pra-PON 2021 Game Mobile Legends

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 08.08 WIB, 2 Orang Tewas, Motor Korban Senggol Motor Lain lalu Menabrak Mobil

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved