Kasus Penipuan
Polisi Ungkap Penipuan yang Mencatut Nama Wamen BUMN dan Dirut Pegadaian
Kepolisian Sektor Bogor Timur merilis pelaku penipuan yang mengatasnamakan Wakil Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Pegadaian (Persero).
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kepolisian Sektor Bogor Timur merilis pelaku penipuan yang mengatasnamakan Wakil Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Pegadaian (Persero).
Pelaku penipuan yang mencatut nama pejabat menawarkan proyek pengadaan noen box sebanyak 4.000 unit dengan nilai Rp116 miliar.
Kapolsek Bogor Timur Kompol Hida Tjahjono didampingi Kanitreskrim Iptu Johan mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang menyampaikan informasi terjadinya dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
“Jajaran Polres Bogor Timur menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terduga pelaku penipuan yang terdiri dari saudara RI, saudari FF.
Selanjutnya Tindakan hukum dilanjutkan ke tahap penyidikan," kata Hida dalam keterangan tertulis ke Tribunmanado.co.id, Selasa (31/08/2021).
Setelah dinyatakan cukup bukti, saat ini RI dan FF telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, berkas dan tersangka akan diserahkan ke kejaksaan untuk langkah hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian (Persero), Basuki Tri Andayani menyatakan bahwa semua proyek pengadaan diumumkan melalui website resmi perusahaan : www.pegadaian.co.id.
Bagi penyedia barang atau jasa yang akan mengikuti lelang pekerjaan wajib melakukan registrasi melalui link : http://eproc.pegadaian.co.id.
Katanya, sejalan dengan transformasi digital yang dilakukan perusahaan, saat ini proses seleksi vendor dilakukan secara digital.
"Hal ini bertujuan agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG)," jelas Basuki.
Lebih lanjut Basuki menjelaskan, Pegadaian hanya menggunakan satu kanal informasi terkait pengadaan barang dan jasa melalui website resmi perusahaan.
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dan mitigasi risiko untuk menutup peluang terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan dalam proses pengadaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap penawaran Kerjasama pengadaan barang dan jasa apapun yang mengatasnamakan Pejabat Kementerian BUMN maupun Direksi PT Pegadaian," katanya.
Apabila masyarakat akan menyampaikan pengaduan, Pegadaian membuka saluran layanan melalui link whistle blowing system https://wbs.pegadaian.co.id/ atau telepon ke nomor (021) 3151086.
Pengaduan juga dapat disampaikan melalui email whistle.blower@pegadaian.co.id,” pungkas Basuki.
Kepala Departemen Bantuan Hukum Pegadaian, Teja Sukma Gumelar dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kepolisian Sektor Bogor Timur yang telah bergerak cepat menangani kasus ini.
Menurutnya, kasus ini dapat merusak nama baik pejabat negara, BUMN, bahkan merugikan masyarakat.
“Manajemen sangat mendukung kepolisian dalam rangka penegakan hukum. Selain untuk menimbulkan efek jera, hal ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan,” ungkapnya.
Kronologi Kejadian
Kepolisian Sektor Bogor Timur berhasil membekuk dua orang penipu yang mengaku sebagai orang dekat Wakil Menteri BUMN dan Dirut Pegadaiandengan menawarkan proyek pengadaan kotak lampu neon (neon box) sebanyak 4.000 unit senilai Rp116 miliar.
Kompol Hida Tjahjanto, di Kota Bogor, Senin, mengatakan, dua orang yang disangkakan melakukan penipuan tersebut berinisial RI (58) tahun warga Kota Tangerang dan FF (57) tahun warga Kota Bandung.
RI dan FF dengan perannya masing-masing menawarkan proyek pengadaan neon box kepada korban di Kota Bogor, yakni bertemu di IPB International Convention Center (IICC) dan di depan Masjid Raya Bogor, di Jalan Raya Pajajaran, pada 28 Juni 2021 dan 5 Juli 2021.
Menurut Hida Tjahjanto, kedua orang tersebut ditangkap anggota Polsek Bogor Timur di dua lokasi berbeda di Kota Bogor, atas laporan dari korban, Ipan Suherman (41) warga Jakarta Selatan.
RI ditangkap di Gedung IPB IICC di Jalan Raya Pajajaran, sedangkan FF ditangkap di halaman Masjid Raya Bogor Jalan Raya Pajajaran.
Hida Tjahjanto menjelaskan, kedua tersangka menjanjikan kepada korban, dapat memberikan Surat Rekomendasi dari Kementerian BUMN agar korban mendapatkan pengadaan proyek di PT Pegadaian (Persero) sebanyak 4.000 unit dengan nilai proyek Rp116 miliar.
Surat Rekomendasi dari Kementerian tersebut, dijanjikan dapat diberikan kepada korban, dengan syarat korban memberikan fee sebesar Rp 500 juta.
"Setelah korban memberikan uang muka (DP) Rp11,6 juta, kemudian diketahui bahwa Surat Rekomendasi dari Kementerian BUMN itu tidak ada, serta pengadaan proyek neon box di Pegadaian juga tidak ada," katanya.
Dari kedua tersangka, Polisi menyita barang bukti tiga buah telepon seluler masing-masing merek Xiaomi Redmi, Samsung A12, dan Xiaomi Redmi Note 5 serta amplop warna coklat berisi uang tunai Rp 10 juta.
Kedua tersangka dikenakan pasal 378 KUHP yakni penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.
Penyidikan terhadap kedua tersangka sudah lengkap. Dalam waktu dekat, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.(ndo)
Baca juga: Seorang Bocah Hamili Gadis 19 Tahun Ternyata Kakak Kandungnya Sendiri, Pelaku Sempat Ajak Temannya
Baca juga: HCT NCKL Wakil Sulut di Pra-PON 2021 Game Mobile Legends
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 08.08 WIB, 2 Orang Tewas, Motor Korban Senggol Motor Lain lalu Menabrak Mobil